Aksi Mendag Enggartiasto Lukita Jelang Masa Jabatan Habis

4 Oktober 2019 8:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendag Enggartiasto Lukita di Kantor Darmin Foto: Ema Fitriyani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mendag Enggartiasto Lukita di Kantor Darmin Foto: Ema Fitriyani/kumparan
ADVERTISEMENT
Jabatan menteri kabinet kerja di pemerintahan periode pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan habis pada 20 Oktober 2019. Nantinya jabatan menteri di periode kedua akan diisi wajah baru, meski kabarnya sejumlah nama tetap dipertahankan.
ADVERTISEMENT
Jelang masa jabatannya habis, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, berencana menerbitkan beberapa kebijakan untuk memperbaiki kinerja pemerintahan ke depan, meliputi revisi 18 aturan, dan meminta audit dilakukan terhadap sebuah kebijakan.
Berikut aksi Enggartiasto Lukita jelang habis masa jabatan yang dirangkum kumparan:
1. 18 Aturan Direvisi
Kemendag akan merevisi 18 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang dinilai menghambat ekspor maupun investasi. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, akan ada pula beberapa Permendag yang dicabut.
"Ada 18 Permendag, 11 menyangkut impor, 7 menyangkut ekspor yang kami akan lihat lagi untuk dorong investasi DNE ekspor. Kalau ada yang perlu dicabut, cabut. Kan kita lihat lagi. Kayak PMTB revisi gitu," katanya saat ditemui di Hotel El Kartika Wijaya, Batu, Jawa Timur, Kamis (3/10).
ADVERTISEMENT
Indrasari mengatakan, saat ini sebagian Permendag sudah dibahas dalam rapat Kementerian Lembaga (KL) terkait. Ia mencontohkan salah satu Permendag yang tengah dibahas misalnya aturan mengenai Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB).
"PMTB yang jelas udah diproses ya, tinggal finalisasi," imbuhnya.
Ia menargetkan, seluruh revisi aturan Permendag akan selesai sebelum 20 Oktober 2019. Artinya, sebelum periode kedua pemerintahan Jokowi.
Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita. Foto: Dok. Kemendag
2. Mendag Minta Importasi TPT Diaudit
Para pengusaha Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) sudah melayangkan surat ke Kemendag dan Presiden Jokowi untuk membatasi atau menghentikan sementara impor TPT. Mereka juga meminta Kemendag merevisi Permendag 64 tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.
Alasan ini masuk akal sebab produsen kain dan benang dalam negeri saat ini mengalami kesulitan penjualan karena digempur produk impor. Imbasnya adalah ada beberapa produsen kain dan benang yang merugi, seperti 2 perusahaan di Tangerang dan 1 perusahaan lain di Karawang, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menanggapi hal ini dengan hati-hati. Dia mengatakan, mungkin saja ada potensi kebocoran impor TPT. Namun impor TPT saat ini masih dibutuhkan sebab bahan baku TPT di dalam negeri masih minim.
"Impor tidak mungkin disetop kalau industri minta sebagai bahan baku karena bahannya tidak diproduksi di dalam negeri," tegas dia saat temu media di kawasan Batu Malang, Jawa Timur, Kamis (3/10).
Menindaklanjuti permintaan pengusaha TPT dalam negeri, Enggar akan segera mengaudit kebutuhan impor TPT bagi industri dengan melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Khusus yang terdiri dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan serta Kementerian Perindustrian.
"Satgasnya terdiri dari itu untuk mengaudit kapasitas industri, berapa kebutuhannya," kata Enggar.
ADVERTISEMENT