Alasan Klasik Wajib Pajak Lapor SPT di Hari Terakhir: Sibuk Kerja

31 Maret 2018 16:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Pelayanan Pajak Menteng Dua, Jakarta Pusat (Foto: Abdul Latif/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Pelayanan Pajak Menteng Dua, Jakarta Pusat (Foto: Abdul Latif/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) bagi wajib pajak orang pribadi berakhir pada hari ini. Kantor Pajak pun siap melayani sampai pukul 17.00 WIB. Tak ada perpanjangan hari untuk pelaporan SPT.
ADVERTISEMENT
Salah satu wajib pajak bernama Krunggu (48) mengungkapkan bahwa dia baru saja selesai melaporkan SPT secara manual. Dia beralasan baru melaporkan SPT di hari terakhir karena kesibukan bekerja. Meski sibuk, Krunggu rutin melaporkan SPT setiap tahunnya.
"Sibuk kerja," katanya singkat kepada kumparan (kumparan.com) saat ditemui di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Menteng Dua, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (31/3).
Kantor Pelayanan Pajak Menteng Dua, Jakpus. (Foto: Abdul Latif/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Pelayanan Pajak Menteng Dua, Jakpus. (Foto: Abdul Latif/kumparan)
Hal yang sama juga dialami Isna (24) dan Fajri (45). Kesibukan bekerja menunda mereka untuk segera melaporkan SPT. Namun setelah datang ke KPP Menteng Dua, mereka berdua dilayani petugas pajak dengan sangat cepat.
"Saya baru dikasih tahu sama HRD hari ini, kerja terus, sibuk. Tapi udah kelar sih bentar doang," ucap Isna.
ADVERTISEMENT
"Wah gimana ya, sibuk kerja. Urusan kayak gini mah keliatannya kecil tapi kalau enggak lapor susah juga, harus ngurus lagi dan denda Rp 100 ribu," timpal Fajri.
Berbeda dengan Krunggu, Arga (34) mengatakan bahwa perusahaan tempat dia bekerja baru memberikan SPT kemarin, Jumat (30/3). Selain itu, ini merupakan pengalaman pertama kali dia melaporkan SPT secara manual.
"Iya baru pertama kali tapi kayaknya lebih enak online ya karena ini dibantu sama pelayan kantor. Kenapa? karena baru dikasih surat (SPT) kemarin dan untungnya hari ini KPP buka," ungkap Arga.
Selanjutnya ada Rian (30) yang mengantar istrinya untuk melaporkan SPT. Sama dengan kasus yang dialami Arga, istri Rian baru sempat melaporkan SPT di hari terakhir karena baru menerima SPT dari pihak HRD kemarin.
ADVERTISEMENT
"Iya, ini baru aja setor istri saya," jelas Rian.
Pantauan di lapangan, wajib pajak yang melapor SPT lewat cara manual di KPP Menteng Dua hanya beberapa saja. Pihak petugas pajak mengaku akan menutup layanan pelaporan SPT manual pada pukul 17.00 WIB. Sedangkan pelaporan SPT melalui e-filing akan ditutup pada pukul 24.00 WIB.