news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Alasan Sinarmas Group Kembangkan Bisnis Fintech

14 Februari 2019 20:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peluncuran aplikasi pinjaman uang multiguna oleh perusahaan pinjaman online Finmas di Pullman, Jakarta, Kamis (14/2). Foto: Ema Fitriyani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Peluncuran aplikasi pinjaman uang multiguna oleh perusahaan pinjaman online Finmas di Pullman, Jakarta, Kamis (14/2). Foto: Ema Fitriyani/kumparan
ADVERTISEMENT
Bisnis keluarga Sinarmas Group mengembangkan sayap mereka di industri financial technology peer to peer lending atau fintech P2P lending atau pinjaman online. Yang terbaru, mereka baru saja meluncurkan fintech bernama Finmas.
ADVERTISEMENT
Finmas merupakan produk fintech dari PT Oriente Mas Sejahtera. Perusahaan ini milik Sinarmas Group dengan menggandeng perusahaan fintech global Oriente. Sebelum ada Finmas, perusahaan milik Almarhum Eka Tjipta Widjaja lebih dulu meluncurkan Danamas.
Chairman Sinarmas Group Franky Widjaja mengatakan, besarnya perkembangan ekonomi digital yang masif menjadi peluang perusahaan untuk mengembangkan fintech. Di sisi lain, masyarakat juga akan terbantu dengan kehadiran fintech, terutama masyarakat yang butuh dana cepat untuk kegiatan produktif seperti UMKM.
"Kalau dulu banyak layer, sekarang layer harus dipotong. Misal di logistik, dulu dari pabrik ke konsumen bisa cost-nya 5-30 persen datanya, makanya ada e-commerce kayak gitu di mana sektor konsumen itu dari 6 step jadi 3 step," kata dia saat ditemui di peluncuran Finmas di Pullman, Jakarta, Kamis (14/2).
Peluncuran aplikasi pinjaman uang multiguna oleh perusahaan pinjaman online Finmas di Pullman, Jakarta, Kamis (14/2). Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Danamas menjadi fintech pertama yang mendapatkan lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Disebut-sebut, Finmas bakal menjadi fintech kedua yang mendapatkan lisensi.
ADVERTISEMENT
Setelah Finmas lahir, Franky mengaku belum melirik fintech di sektor lain. Dia juga belum ada rencana untuk melakukan merger atau aksi korporasi lainnya untuk mengembangkan fintech yang ada di perusahaan.
Tapi, kata dia, aturan dari OJK yang harus menyasar ke konsumen produktif seperti UMKM dan menyebar ke wilayah terpencil, disambut baik oleh perusahaan.
Sementara itu, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, ada tiga aturan yang mesti dingat pengusaha fintech. Pertama, pastikan uang lender tidak hilang ditilep konsumen.
Kedua, jangan sampai data penggunan bocor. Ketiga, pastikan peminjam tidak semakin susah hidupnya setelah mendapatkan uang dari pinjaman online ini.
"Kami sebagai regulator berharap Finmas bukan hanya menjadi pemain penting, tapi panutan di industri ini yang bertanggung jawab dan beretika. Kami berharap Finmas bisa menjadi mitra aktif OJK dalam mengedukasi masyarakat akan risiko dan manfaat pembiayaan digital," jelasnya.
ADVERTISEMENT