Alasan Sri Mulyani Naikkan Iuran BPJS Kesehatan hingga 2 Kali Lipat

8 September 2019 13:04 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan keterangan pers terkait APBN Kinerja dan Fakta (Kita) Agustus 2019 di Kantor Kemenkeu. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan keterangan pers terkait APBN Kinerja dan Fakta (Kita) Agustus 2019 di Kantor Kemenkeu. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah akan menaikkan iuran kelas 1 dan kelas 2 BPJS Kesehatan pada Januari 2020. Adapun besaran kenaikan iuran itu merupakan usul Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, mengungkapkan bahwa Sri Mulyani menaikkan iuran BPJS Kesehatan itu bukan tanpa alasan.
"Perlu diketahui bahwa peserta mandiri adalah penyebab defisit JKN terbesar. Sepanjang 2018, total iuran dari peserta mandiri adalah Rp8,9 triliun, namun total klaimnya mencapai Rp27,9 triliun. Dengan kata lain, claim ratio dari peserta mandiri ini mencapai 313 persen," ucapnya berdasarkan keterangan tertulis, Minggu (8/9).
Dia menambahkan, kenaikan yang mencapai lebih dari 100 persen yakni untuk kelas 1 dan 2. Kenaikan iuran kelas 1 yaitu dari semula Rp 80.000 menjadi Rp 160.000. Sementara iuran kelas 2 naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000.
"Pertama, itu hanya berlaku untuk kelas 1 dan kelas 2. Untuk kelas 3, tidak sebesar itu. Untuk kelas 3, usulan kenaikannya adalah dari Rp 25,5 ribu menjadi Rp42 ribu, atau naik 65 persen," jelas Frans, sapaan akrabnya.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, menurut dia, seharusnya kenaikan iuran peserta mandiri lebih dari 300 persen. Namun pemerintah hanya menaikkan sekitar 100 persen untuk kelas 1 dan 2.
"Karena dalam menaikkan iuran ini, pemerintah mempertimbangkan 3 hal utama: kemampuan peserta dalam membayar iuran atau ability to pay, upaya memperbaiki keseluruhan sistem JKN sehingga terjadi efisiensi, serta gotong-royong dengan peserta pada segmen lain," imbuhnya.
Frans pun menjelaskan, kenaikan iuran itu dilakukan untuk menjaga keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tanpa dilakukan kenaikan iuran, defisit JKN akan terus meningkat, yang diperkirakan akan mencapai Rp 32 triliun di tahun 2019, dan meningkat menjadi Rp 44 triliun pada 2020 dan Rp 56 triliun pada 2021.