Alvin Lie: Kemenhub Tak Bisa Paksa Maskapai Turunkan Harga Tiket

17 Mei 2019 9:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Maskapai Penerbangan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Maskapai Penerbangan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merevisi tarif batas atas yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019, tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT
Dalam revisi tersebut, Dirjen Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana Banguningsih Pramesti memberikan tenggat dua hari kepada maskapai untuk menyesuaikan tarif tiket pesawat. Bila tak diikuti, ada ancaman sanksi.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Penerbangan Alvin Lie, menilai Kemenhub tidak bisa mendesak maskapai dalam jangka waktu tertentu untuk menurunkan harga tiket pesawat. Menurut dia, maskapai tak bisa dikenai sanksi selama tak melanggar tarif batas atas.
"Kalau menurunkan TBA (Tarif Batas Atas) itu harus menggunakan peraturan menteri karena TBA dan TBB (Tarif Batas Bawah) ditetapkan peraturan menteri juga. Selama airline tidak melanggar itu, ya seharusnya tidak ada aturan menteri mendesak airlines untuk menurunkan harga," katanya kepada kumparan, Jumat (17/5).
Komisioner Ombudsman Alvin Lie Foto: Ainul Qalbi/kumparan
Alvin menilai, penurunan harga tiket pesawat seharusnya dilakukan secara lebih terstruktur dan jangka panjang. Yaitu, melakukan evaluasi berkala terhadap tarif batas yang seimbang dengan beban biaya operasional maskapai.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, kata Alvin, harga tiket pesawat tidak akan melambung tinggi secara mendadak seperti yang terjadi saat ini. Sebab, harganya akan lebih terkontrol dari waktu ke waktu.
Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, meminta Kemenhub tidak memberikan batas waktu tertentu kepada maskapai untuk menurunkan harga tiket pesawat.
Menurut dia, tugas utama dari Kementerian Perhubungan hanya terhadap pengawasan implikasi dari regulasi tersebut.
"Saya menerima keluhan dari maskapai, dengan tenggat semacam itu mereka diperlakukan seperti teroris," kata Tulus kepada kumparan.