Ancaman Jonan ke Mitra Kerja ESDM yang Tak Lapor SPT

6 Maret 2018 10:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri ESDM Ignasius Jonan. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ESDM Ignasius Jonan. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan secepatnya Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2017. Menurutnya, sistem pajak saat ini jauh lebih baik dari beberapa tahun silam.
ADVERTISEMENT
Bahkan mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) itu merasa seperti datang ke sebuah hotel saat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
"Saya mengimbau bahwa untuk memasukkan SPT itu yang pertama tepat waktu, kalau bisa sebelum 31 Maret. Saya sekarang kalau ke kantor pajak itu kayak ke hotel, jadi sangat friendly," ujar Jonan usai mengisi SPT di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (6/3).
Menteri ESDM Ignasius Jonan laporkan SPT. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ESDM Ignasius Jonan laporkan SPT. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
Selain itu, Jonan juga mengajak seluruh pegawai maupun pemangku kepentingan di lingkungan ESDM untuk melaporkan pajak. Dia mengancam kepada stakeholder baik itu pengusaha dan mitra kerja di lingkungan ESDM yang tidak melaporkan SPT tak akan dilayani.
"Semua stakeholder di lingkungan energi dan sumber daya mineral itu harus, wajib (lapor SPT). Kalau enggak mau ngisi pajak dengan baik dan benar atau tidak masukkan SPT, kami tidak layani," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi ini paling lambat hingga 31 Maret 2018. Sementara untuk wajib pajak badan paling lambat hingga 30 April 2018. Adapun penyampaian SPT bisa dilakukan secara online atau manual dengan datang ke kantor pajak.