Ancaman Jonan ke Mitra Kerja ESDM yang Tak Lapor SPT
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Bahkan mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) itu merasa seperti datang ke sebuah hotel saat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
"Saya mengimbau bahwa untuk memasukkan SPT itu yang pertama tepat waktu, kalau bisa sebelum 31 Maret. Saya sekarang kalau ke kantor pajak itu kayak ke hotel, jadi sangat friendly," ujar Jonan usai mengisi SPT di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (6/3).
Selain itu, Jonan juga mengajak seluruh pegawai maupun pemangku kepentingan di lingkungan ESDM untuk melaporkan pajak. Dia mengancam kepada stakeholder baik itu pengusaha dan mitra kerja di lingkungan ESDM yang tidak melaporkan SPT tak akan dilayani.
"Semua stakeholder di lingkungan energi dan sumber daya mineral itu harus, wajib (lapor SPT). Kalau enggak mau ngisi pajak dengan baik dan benar atau tidak masukkan SPT, kami tidak layani," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi ini paling lambat hingga 31 Maret 2018. Sementara untuk wajib pajak badan paling lambat hingga 30 April 2018. Adapun penyampaian SPT bisa dilakukan secara online atau manual dengan datang ke kantor pajak.