Ancaman Kemenhub ke Maskapai yang Naikkan Harga Tiket Tak Wajar

6 Juni 2018 19:42 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Maskapai Penerbangan (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Maskapai Penerbangan (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait ulah beberapa maskapai penerbangan yang menaikkan harga tiket selangit saat musim mudik Lebaran 2018. Batas toleransi kenaikan harga tiket pesawat adalah 10%.
ADVERTISEMENT
"Kalau sudah ada kenaikan fee dan currencynya itu biasa kita naikkan 10%. Tapi sejauh ini belum sampai segitu, terakhir dua atau tiga minggu lalu masih naik sebesar 6,67%," ungkap Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Maria Kristi Endah saat ditemui di Gedung Kemenhub, Jakarta, Rabu (6/6).
Warga Asing diduga TKA di Bandara Haluoleo. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Warga Asing diduga TKA di Bandara Haluoleo. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Sedangkan pihak maskapai penerbangan yang terbukti melanggar aturan dengan menaikkan harga tiket secara tak wajar maka Kemenhub siap memberikan sanksi. Sanksinya adalah bisa dalam bentuk pembekuan rute, tidak diberikan izin tambahan rute, hingga pencabutan rute.
"Tentunya ini didahului dengan peringatan-peringatan yang akan kita berikan kepada maskapai sebanyak 3 kali,” imbuhnya.
Maria mengimbau, bagi masyarakat yang menemukan harga tiket pesawat yang tidak wajar selama masa Ramadhan, dapat melapor ke Call Center Kemenhub di line telepon 151. Masyarakat nantinya hanya butuh menyertakan bukti foto atau screenshot saat melapor kepada petugas.
ADVERTISEMENT
“Kami akan langsung proses dan terima laporannya,” tutupnya.