Ancaman Keras JK ke Uni Eropa yang Jegal Sawit RI: Setop Beli Airbus

2 Agustus 2018 16:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buruh memanen kelapa sawit di Desa Sukasirna, Cibadak, Kabupaten Sukabumi. (Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
zoom-in-whitePerbesar
Buruh memanen kelapa sawit di Desa Sukasirna, Cibadak, Kabupaten Sukabumi. (Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
ADVERTISEMENT
Ancaman pemerintah Indonesia terhadap Uni Eropa yang melarang masuk kelapa sawit asal Tanah Air akhirnya membuahkan hasil. Uni Eropa akhirnya memutuskan untuk tidak melarang penggunaan biofuel berbahan minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) hingga 2030. Sebelumnya Uni Eropa berencana melarang penggunaan CPO sebagai bahan dasar biofuel mulai 2021.
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengungkapkan, hal tersebut dilakukan setelah pemerintah Indonesia mengancam untuk berhenti membeli Airbus asal Uni Eropa. Setelah ancaman itu dilontarkan JK, para duta besar (dubes) Eropa mendatangi kantornya dan meminta agar ancaman tersebut dicabut.
"Kita bilang berhenti beli Airbus. Begitu kita ancam, langsung seluruh dubesnya datang ke kantor, mereka bilang jangan Pak. Akhirnya, sawit itu ditunda lah pelaksanaannya," ujarnya di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (2/8).
Wakil Presiden, Jusuf Kalla. (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden, Jusuf Kalla. (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
JK menjelaskan, hal itu dilakukan pemerintah demi mendorong surplus neraca perdagangan, yakni dengan cara meningkatkan ekspor dan mengurangi impor.
"Dalam keadaan begini, kita ingin meningkatkan ekspor sawit, tapi di Eropa ada pembatasan maka terpaksa kita ancam juga Eropa," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Parlemen Uni Eropa sebelumnya berencana untuk melarang penggunaan minyak kelapa sawit mentah di negara-negara anggotanya karena dianggap tidak ramah terhadap lingkungan. Hal tersebut mengancam kegiatan ekspor kelapa sawit dari Indonesia ke negara-negara Eropa.
Parlemen Uni Eropa mengklaim akan memberlakukan bebas kelapa sawit secara keseluruhan pada 2021, dengan disepakatinya rancangan undang-undang energi terbarukan tersebut. Dengan adanya ancaman tersebut, akhirnya pelaksanaan itu ditunda hingga 2030.