Anggaran Belanja LKPP Diusulkan Ditambah Rp 55 M Tahun Depan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
LKPP merupakan lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. LKPP mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Bicara pencegahan terhadap korupsi, titik poinnya ada di pengadaan barang dan jasa, dan lembaga yang bangun transparansi tentang proses lelang di kementerian dan lembaga, ya LKPP. Komitmen itu harus dibangun dengan rencana program yang terlaksana dengan baik,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar Misbakun dalam keterangannya, Rabu (19/9).
Dia mengusulkan, peningkatan anggaran LKPP sebesar Rp 55 miliar di tahun depan, dari yang saat ini sebesar Rp 200 miliar. Menurutnya, peningkatan tersebut cukup untuk memaksimalkan kinerja LKPP.
"Hal ini mengingat peran LKPP sangat penting dalam rangka pencegahan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa," kata dia.
ADVERTISEMENT
Misbakun mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir ini anggaran belanja LKPP tidak mengalami peningkatan. Bahkan sempat dipangkas 40 persen
“Saya ingat pemerintah saat lakukan pemotongan anggaran, LKPP disembelih anggarannya hampir 40 persen. Padahal anggaran LKPP tidak pernah naik dan cenderung turun realisasinya dengan alasan self blocking,” jelasnya.