news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Anggaran Gaji PNS Bertambah Rp 6 Triliun di 2019, Naik 5 Persen

16 Agustus 2018 19:05 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat APBN 2018 (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat APBN 2018 (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS sebesar 5 persen dari gaji pokok pada tahun depan. Angka ini meningkat karena selama beberapa tahun terakhir gaji aparatur negara tersebut tidak mengalami kenaikan.
ADVERTISEMENT
"Gaji PNS 5 persen kenaikannya itu gaji pokok, yang selama ini 2015 ditanya kenapa enggak naik? Ya justru karena kemarin enggak naik, makanya besok naik," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kawasan GBK Senayan, Jakarta, Kamis (16/8).
Sementara itu, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, ada tambahan anggaran Rp 5-6 triliun di pemerintah pusat untuk kenaikan gaji pokok PNS dan pensiunan sebesar 5 persen di tahun depan.
"Ada tambahan anggaran Rp 5-6 triliun di pusat ya. Kalau daerah kan sesuai DAU," kata Askolani.
Namun demikian, Askolani masih enggan menyebutkan anggaran belanja pegawai tersebut. "Nanti dulu anggarannya, sekarang kebijakannya dulu," katanya.
Sri Mulyani sebelumnya mengatakan, tahun depan merupakan salah satu penyesuaian bagi para PNS yang selama ini tertahan. "Inflasi naik sudah 3 persen, sebenarnya sudah erosi yang mereka dapatkan," katanya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Sri Mulyani juga memastikan pada tahun depan para PNS dan pensiunan, termasuk di daerah, akan tetap mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) plus tunjangan kinerja (tukin) dan gaji ke-13. Adapun bagi PNS dan pensiunan daerah, besaran tukin itu akan disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Tahun depan THR dan gji ke-13 pakai tukin. Daerah termasuk tukin, tapi sesuai dengan kemampaun daerah, artinya tidak sama persis dengan daerahnya. Tapi untuk DAU (Dana Alokasi Umum) sudah sudah mempertimbangkan THR dan gaji ke-13," jelasnya.