Anggaran PUPR di 2020 Ditetapkan Rp 103,87 Triliun, Turun 11 Persen
ADVERTISEMENT
Pagu indikatif Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di tahun 2020 ditetapkan Rp 103,87 triliun. Hal itu tertuang dalam Surat Bersama Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan tertanggal 29 April 2019.
ADVERTISEMENT
Awalnya, Kementerian PUPR mengajukan pagu kebutuhan Rp 137,48 triliun. Adapun anggaran yang akan diterima Kementerian PUPR tersebut turun sekitar 11 persen dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 117,09 triliun.
"Pagu indikatif Kementerian PUPR ada sekitar Rp 103,87 triliun," beber Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam Rapat Kerja di Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (12/6).
Dari pagu indikatif itu, Direktorat Jenderal Bina Marga memperoleh anggaran tertinggi sebesar Rp 38,84 triliun. Anggaran itu dipakai untuk pembangunan jalan baru, hingga penggantian jembatan yang tak laik.
Kemudian unit organisasi kedua yang memperoleh anggaran tertinggi yaitu Direktorat Jenderal Sumber Daya Air sebesar Rp 38,82 triliun. Anggaran itu paling besar dipakai untuk menyelesaikan pembangunan bendungan dan embung.
ADVERTISEMENT
"Sebesar Rp 15,7 triliun dari anggaran Ditjen SDA untuk melanjutkan pembangunan 36 bendungan on going, dan rehabilitasi 5 waduk," katanya.
Berdasarkan hasil kajian Bappenas terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Negara (RPJMN) 2015-2019, sebanyak 9 sasaran pokok Kementerian PUPR seperti pembangunan jalan tol baru hingga pembangunan waduk tercapai.
Sementara 8 sasaran pokok Kementerian PUPR lain seperti pembuatan sanitasi hingga penanganan pemukiman kumuh perlu kerja keras untuk dicapai. Sedangkan 4 sasaran pokok seperti pengendalian banjir hingga penyediaan hunian layak dinilai Bappenas sulit dicapai.
"Kami rencanakan minggu pertama Juli ada mid term review, sehingga kita bisa melihat performa kita 6 bulan ke depan," jelas Basuki.