Anies Baswedan: Kami Direpotkan karena Tunggakan BPJS Kesehatan

19 September 2018 13:26 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melayani pengurusan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7). (Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melayani pengurusan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7). (Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai rumah sakit selama ini merasakan dampak penundaan pembayaran klaim setelah melayani pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
ADVERTISEMENT
Pengelola JKN, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, tidak sanggup membayar klaim rumah sakit secara tepat waktu. Alasannya, BPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran sebab tingginya pengeluaran dibandingkan pemasukan iuran. Pada tahun 2018, total defisit mencapai 10,98 triliun.
"Kami semua merasakan kerepotannya karena BPJS tidak membayar, tidak melunasi tepat waktu," ungkap Anies di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (19/9).
Pada awal September 2018, total tunggakan pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan terhadap rumah sakit mencapai Rp 6,6 triliun.
Anies mengapresiasi langkah pemerintah yang memotong pajak rokok untuk menutup defisit di BPJS Kesehatan.
Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Grand Finalis Banon Baca Jakarta. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Grand Finalis Banon Baca Jakarta. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
Total pajak rokok yang dialokasikan untuk BPJS Kesehatan ialah 75 persen dari 50 persen alokasi pajak rokok. Selama ini, pemanfaatan pajak rokok minimal 50 persen untuk mendanai pelayanan kesehatan dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2018, DKI Jakarta memperoleh alokasi pajak rokok dari pemerintah pusat sebesar Rp 574,84 miliar. Secara nasional, total target pencapaian pajak rokok mencapai Rp 14,52 triliun.
"Jadi kami appreciate apapun yang dikerjakan pemerintah pusat untuk membatu likuiditas di dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan," tambahnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan alokasi pajak rokok untuk layanan kesehatan sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang.
"Bahwa 50 persen dari cukai (pajak) rokok itu digunakan untuk layanan, hal yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. Satu itu. Yang kedua, di BPJS sendiri juga kemarin terjadi defisit yang itu harus ditutup," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan.
Petugas melayani pengurusan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. (Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melayani pengurusan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. (Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)