Anies Mau Data Seluruh Kepemilikan Tanah di Jakarta
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dilakukan demi menarik pajak 200 persen bagi lahan kosong di jalan protokol sesuai amanat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2019. Selain itu juga untuk mengetahui kepemilikan tanah terkait pembebasan pajak yang telah diperluas untuk kelompok masyarakat, dari mulai guru hingga mantan presiden sesuai Pergub 42 Tahun 2019.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pendataan tersebut akan berjalan pada bulan ini di empat kecamatan, mulai dari Tanah Abang, Kebayoran Baru, Cilandak, dan Penjaringan. Dia berharap, hasil pendataan tersebut akan lebih akurat dibandingkan sebelumnya yang telah dilakukan Pemprov DKI.
"Saat ini kita memiliki data yang harus diuji akurasinya, karena itu lah kita melakukan fiskal kadaster untuk potensi PBB," ujar Anies di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (27/4).
ADVERTISEMENT
Anies pun mengerahkan lebih dari 700 petugas yang akan memeriksa dan mengecek tiap tanah yang ada di seluruh kecamatan di Jakarta. "Mereka akan jalan ke semua tempat, mengecek, mereka akan dibekali dengan alat, sehingga insyaallah bisa memastikan akurasi data," jelasnya.
Setelah data-data kepemilikan, status, dan tanggung jawab atas tanah di Jakarta tersebut terkumpul, pihak Pemprov DKI akan kembali melakukan pengujian secara acak pada data tersebut. Jika ada selisih dan setelah dikoreksi ada kesengajaan, pemilik tanah tersebut akan mendapatkan sanksi. Namun demikian, Anies tak menjelaskan secara rinci sanksi tersebut.
"Sehingga apa yang sudah dikumpulkan bisa dicek lagi. Bila ada selisih, di situ nanti kita akan koreksi. Dan kalau ternyata kesengajaan, nanti ada sanksi," tuturnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan tiga Pergub terkait pembebasan PBB di Jakarta. Pertama, Pergub Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pembebasan PBB Pedesaan dan Perkotaan (P-2) atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Pergub Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pengenaan PBB-P2 kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Atas Objek Pajak Bangunan Berupa Rumah Tahun Pajak 2019. Terakhir, Pergub Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pengadaan PBB-P2 Kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Atas Objek Pajak Bangunan Berupa Rumah untuk Pajak 2019.