Anies: Soal UMP, Buruh Kita Bantu Meringankan Beban Pengeluaran

26 Oktober 2018 14:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi Buruh Internasional di Jakarta (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi Buruh Internasional di Jakarta (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 pada 1 November 2018. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015.
ADVERTISEMENT
"UMP pilihannya sudah ada, insyaallah tanggal 1 November akan diumumkan sesuai dengan ketentuan Menteri Tenaga Kerja," ungkap Anies saat ditemui di Gedung Balaikota, Jakarta, Jumat (26/10).
Mengenai keinginan serikat pekerja atau buruh yang meminta UMP DKI 2019 naik sebesar 16 persen, Anies tak mau banyak berkomentar. Dia bilang bahwa Pemprov DKI Jakarta akan membantu untuk menekan pengeluaran buruh. Misalnya dengan memberikan Kartu Jakarta Pintar, subsidi angkutan umum dengan naik TransJakarta, dan subsidi pangan dengan berbelanja di Jakgrosir.
"ini diberikan bukan hanya yang UMP, tapi UMP plus 10 persen dan tidak lagi dibatasi masa kerjanya," imbuhnya.
Diharapkan dengan fasilitas yang diberikan Pemprov tersebut dapat meringankan beban pengeluaran buruh. Sehingga berapapun besaran kenaikan UMP tahun depan bisa diterima oleh semua kalangan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Hotel Le Meridien Jakarta, Rabu (24/10/2018). (Foto: Moh Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Hotel Le Meridien Jakarta, Rabu (24/10/2018). (Foto: Moh Fajri/kumparan)
"Cara meringankan (beban buruh) ada dua yaitu satu dengan meningkatkan pendapatan, dua dengan mengurangi pengeluaran. Yang kami lakukan untuk mengurangi pengeluaran," jelas Anies.
ADVERTISEMENT
Sebagai catatan, aaat ini sudah ada 3 perhitungan nilai UMP yang ada di tangan Anies. Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Kalangan buruh mengusulkan bahwa UMP DKI Jakarta 2019 naik sekitar 16 persen. Rincian perhitungannya adalah nilai UMP 2018 ditambah survei terbaru Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menghasilkan angka Rp 3.908.020. Kemudian dikalikan dengan 8,03 persen (PP 78 Tahun 2018) menjadi Rp 4.221.834,06. Belum cukup, buruh kemudian meminta ada tambahan kompensasi sebesar 3,6 persen karena adanya kenaikan BBM jenis Pertamax. Sehingga hasil akhir adalah Rp 4.373.820,02,
2. Hitungan pengusaha adalah UMP DKI 2019 cukup naik 5 persen saja atau menjadi Rp 3.830.436,75,
3. Hitungan Pemprov DKI Jakarta mengusulkan UMP tahun depan naik 8,03 persen menjadi Rp 3.940.973,06. Perhitungan ini sesuai arahan Kementerian Ketenagakerjaan yang diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2018.
ADVERTISEMENT