Aparat Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dari Malaysia

3 Juni 2019 10:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia. Foto: Dok. Polda Kalimantan Barat
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia. Foto: Dok. Polda Kalimantan Barat
ADVERTISEMENT
Meski sudah dilarang, upaya untuk melakukan impor pakaian bekas dari luar negeri secara ilegal ada saja yang mencoba melakukannya. Hal itu antara lain terjadi di perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT
Tapi upaya penyelundupan pakaian bekas asal Malaysia itu, berhasil digagalkan Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) dari Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti.
Dansatgas Pamtas Yonmek 643/Wns, Mayor Inf Dwi Agung Prihanto mengatakan, berdasarkan laporan dari Komandan SSK I Satgas Pamtas Lettu (Inf) Frelly Selvizar Wijaya, personel Satgas Pamtas berhasil mengamankan sebanyak 18 balpres pakaian bekas.
Menurut Dwi seperti dikutip dari Antara, pelakunya berinisial HA (34), warga Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang. Pakaian bekas bernilai Rp 50 juta itu dibawa dengan menggunakan truk nopol KB 8870 AG.
Aparat menggagalkan upaya penyelundupan, saat truk tersebut melintas di Jalan Raya Berjongkong, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
Monumen di pos perbatasan Entikong Foto: Dokumen Humas KemenPU
"Penangkapan itu, Jumat (31/5) sekitar pukul 18.00 WIB. Di mana saat itu satu unit truk mencurigakan melintas di depan Pos Satgas Pamtas Berjongkong. Truk tersebut dari arah Jagoi Babang menuju Sambas," katanya di Pos Kotis Satgas Pamtas di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Senin (3/6).
ADVERTISEMENT
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 51 Tahun 2015, pakaian bekas termasuk salah satu produk yang dilarang untuk di-impor. Dalam aturan tersebut dinyatakan, pakaian bekas impor wajib dimusnahkan, sedangkan pelakunya dikenai sanksi administratif dan sanksi lain sesuai UU.
"Untuk saat ini barang bukti 18 balpres pakaian bekas berikut supir dan truknya telah diserahkan ke Bea Cukai Aruk untuk proses hukum selanjutnya," kata Dwi.