news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

APBI: Tak Semua Eksportir Batu Bara Bisa Pakai L/C

26 September 2018 15:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi stockpile tambang batu bara. (Foto: Sigid Kurniawan/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi stockpile tambang batu bara. (Foto: Sigid Kurniawan/Antara)
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Ketentuan penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu. Permendag ini diundangkan pada 7 September 2018 dan akan berlaku pada 7 Oktober 2018.
ADVERTISEMENT
Ada empat sektor usaha yang diwajibkan menggunakan L/C, yaitu mineral, batu bara, kelapa sawit, serta minyak dan gas bumi. Aturan ini betujuan untuk memperkuat cadangan devisa dan memperkuat nilai tukar rupiah yang sedang tertekan dolar AS.
Terkait hal ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menyatakan, pemerintah harus lebih adil dalam penerapan beleid ini. Sebab, ada eksportir yang akan kesulitan menerapkan aturan ini karena sudah terikat kontrak dengan pembeli.
“Ada juga perusahaan yang akan kesulitan karena mereka sudah punya kontrak dengan buyer. Dalam kontrak itu agreement misalnya ada ketentuan tidak menggunakan L/C,” ujar Hendra saat ditemui di Hotel Arya Duta, Jakarta, Rabu (26/9).
Artinya, perusahaan tersebut harus melakukan negosiasi dengan pembeli untuk merevisi ketentuan yang telah disepakati. Perusahaan yang berada dalam situasi seperti ini harus diberi perlakuan khusus, tidak langsung dikenai sanksi berupa pencabutan rekomendasi ekspor hingga pencabutan izin.
ADVERTISEMENT
“Nah, bagaimana pemerintah menyikapi perusahaan yang dalam kondisi situasi itu. Karena berlakunya per Oktober kan. Terlanjur buat kontrak dan dengan pihak buyer dan sistem pembayatan tidak pakai L/C, dan dana pembayarannya disepakati di bank luar negeri misalnya. Karena sanksinya bisa berupa pencabutan rekomendasi ekspor dan pencabutan izin,” ucapnya.
Kapal Tongkang pembawa batu bara melintasi aliran Sungai Batanghari di Muarojambi, Jambi. (Foto: ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapal Tongkang pembawa batu bara melintasi aliran Sungai Batanghari di Muarojambi, Jambi. (Foto: ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)
Ia menambahkan, pada prinsipnya para pelaku usaha batu bara tidak keberatan dengan Permendag No. 94/2018. Sebab, sejatinya beleid serupa pernah diterapkan pada 2015 silam.
“Kalau itu 2015 sudah diberlakukan. Diterapkan di pertambangan. Pada saat itu memang secara bertahap perusahaan sudah memberlakukan. Tapi sampai sejauh ini enggak ada keluhan. Kami perusahaan sudah paham. Karena kan ini bukan baru. Jadi saya kira enggak keberatan,” ungkap Hendra .
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Hendra mengakui bahwa hingga saat ini tidak ada data pasti soal jumlah perusahaan tambang batu bara yang sudah menggunakan L/C.