Apindo Minta Lelang Gula Rafinasi Dibatalkan

19 Desember 2017 19:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gula rafinasi. (Foto: dok. bisnisteger)
zoom-in-whitePerbesar
Gula rafinasi. (Foto: dok. bisnisteger)
ADVERTISEMENT
Kalangan pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menentang keras regulasi perdagangan gula kristal rafinasi (GKR) melalui Pasar Lelang Komoditas yang diatur dalam Permendag Nomor 16 Tahun 2017 yang disempurnakan dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2017. Mereka bahkan meminta prosedur ini dibatalkan.
ADVERTISEMENT
"Mencabut Permendag Nomor 16 Tahun 2017, bukan hanya menunda implementasinya," ungkap Ketua Kebijakan Publik Apindo Danang Girindrawardana saat ditemui di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Selasa (19/12).
Penolakan ini diajukan dengan berbagai pertimbangan. Misalnya dari laporan FLAPGKR (Forum Lintas Asosiasi Pengguna Gula Kristal Rafinasi) yang juga menolak regulasi ini karena akan muncul biaya tinggi yang disebabkan rantai distribusi menjadi lebih panjang. Hal ini sangat merugikan bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Diskusi pasar lelang gula rafinasi (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi pasar lelang gula rafinasi (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
"Pak Ketua Apindo menolak hal itu, dan kami berharap Mendag (Menteri Perdagangan) menaati Inpres Nomor 7 Tahun 2017 baik dalam regulasi baru atau regulasi revisi," imbuhnya.
Ketimbang lelang, Danang lebih memilih pabrik gula rafinasi yang tersebar untuk mengurus distribusi kepada industri kecil dan menengah yang dibagi per wilayah. Sehingga penyebarannya bisa merata.
ADVERTISEMENT
"Data Kementerian Perindustrian, ada 400.000-an sekian itu jumlah IKM dan kita tahu pabrik gula rafinasi di Indonesia ada 11. Dari 11 ini memungkinkan sesuai Permendag sebelumnya memiliki batas kuota sebelumnya 20% untuk diberikan kepada IKM. Itu kan lebih mudah daripada sistem lelang yang berlaku untuk semua level industri dari besar atau kecil. Mendingan membuat regulasi khusus untuk IKM yang 20% tadi melalui peraturan menteri Sehingga setiap pabrik gula yang jumlahnya 11 itu, melakukan transaksi dengan IKM secara muda, murah, dan dengan harga yang kompetitif, kan jauh lebih mudah begitu," jelasnya.