Apindo: Pengusaha yang Minta Pekerja Masuk Usai Nyoblos, Bayar Lembur

16 April 2019 13:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemilu 2019 di Moskow. Foto: Dok. KBRI Moskow
zoom-in-whitePerbesar
Pemilu 2019 di Moskow. Foto: Dok. KBRI Moskow
ADVERTISEMENT
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengimbau para pengusaha untuk meliburkan karyawannya, terutama buruh pabrik pada saat pencoblosan besok, 17 April 2019.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Apindo tak bisa melarang semua pengusaha untuk meliburkan total para buruhnya seharian. Sebab, ada pabrik yang menggunakan mesin-mesin skala besar. Jika mesin tersebut berhenti beroperasi, perusahaan bisa merugi.
Karena itu, pilihannya adalah pengusaha harus mengatur jam hak pilih para buruh mereka selama waktu pencoblosan berlangsung. Waktu pencoblosan dilakukan mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Anggota Dewan Pertimbangan Apindo, Anne Patricia Susanto, mengingatkan para pengusaha yang meminta para buruhnya kembali bekerja usai mencoblos agar membayar uang lembur.
"Saya enggak ngomong seluruh perusahaan libur karena ada perusahaan yang berhenti seperti industri mesin besar itu kalau berhenti, kerugiannya besar. Ya paling mereka bayar lembur pekerjanya. Seperti biasa lah, kalau mereka minta pekerjanya kembali ke pabrik setelah lakukan hak pilih, mereka harus bayar (buruhnya)," kata Anne saat ditemui dalam acara Indonesia Industrial Summit 2019 di ICE BSD, Tangerang, Selasa (16/4).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019. Surat edaran tertanggal 9 April 2019 ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk dijadikan pedoman dan selanjutnya disampaikan kepada bupati/walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayahnya masing-masing.
Dalam surat edaran tersebut ditetapkan bahwa Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional.
Selain itu, ditegaskan pula para pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Surat edaran ini ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden RI, Menteri Kabinet Kerja, Ketua Umum DPN Apindo serta Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.