Aplikasi Jual Rumah Online dan Pengembang Senang BI Bebaskan Syarat DP

24 Juli 2018 17:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembangunan rumah (ilustrasi). (Foto: Antara/Mohamad Hamzah)
zoom-in-whitePerbesar
Pembangunan rumah (ilustrasi). (Foto: Antara/Mohamad Hamzah)
ADVERTISEMENT
Kebijakan Bank Indonesia (BI) tentang relaksasi Loan to Value (LTV) yang diterbitkan pada akhir bulan lalu disambut positif oleh pengembang perumahan maupun pengelola aplikasi jual rumah online.
ADVERTISEMENT
Sebab dengan beleid yang akan mulai berlaku pada Agustus 2018, BI membebaskan besaran uang muka atau down payment (DP) dan menyerahkannya ke bank untuk pembeli rumah pertama.
Head of Marketing Rumah.com, Ike Hamdan, mengaku senang dengan aturan ini. Menurut dia, aturan tersebut akan menjadi stimulus bagi pembeli rumah baru, terutama mereka yang selama ini terhalang beli rumah karena tidak punya DP.
“Kami dari sisi platform sangat senang. Harusnya itu jadi bantu untuk pembeli. Ini kan stimulus,” kata Ike saat ditemui di kantornya di The Manhattan Square, Jakarta, Selasa (24/6).
Meski begitu, Ike mengatakan aturan itu diserahkan ke bank. Artinya, setiap bank akan memiliki kebijakan sendiri dalam merespons kebijakan baru BI ini, seperti mengontrol NPL agar tidak tinggi seiring dengan relaksasi LTV.
ADVERTISEMENT
“Pasti mereka akan mengatur mengenai risiko, tidak mentang-mentang (dibebaskan), utang jadi tidak terkendali lalu NPL meningkat. Pandangan kami ini stimulus yang bagus membantu masyarakat untuk memiliki rumah. Tapi bank punya spesifikasi kontrol sendiri,” jelasnya.
Sementara itu, GM Corporate Communications & CRM MetLand, Lily Nurlita, mengaku juga senang dengan kehadiran relaksasi LTV. Dia berharap aturan ini bisa lebih menggairahkan pembelian di industri properti.
“Kalau dari Metland, kami sangat happy ya. Per Agustus itu kan keluar. Kami harapkan lebih menggeliat lagi pembelinya,” jelas dia.