news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Aprindo: Aturan Baru Ritel Modern Mudahkan Pengusaha Ekspansi

29 Juli 2019 19:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua APRINDO, Roy Mandey Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua APRINDO, Roy Mandey Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menilai, revisi Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, bisa memberi kepastian bagi ekspansi ritel modern.
ADVERTISEMENT
Ketua Aprindo Roy N Mandey mengatakan, selama ini peritel modern merasa kesulitan untuk melakukan ekspansi di sejumlah daerah. Sebab, berdasarkan Perpres itu, selama ini pendirian toko ritel modern harus memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Namun, saat ini baru ada 30 daerah yang telah mempunyai RDTR dari lebih 500 kabupaten/kota di Indonesia.
"Jadi ketika ritel modern mau lakukan ekspansi kan berdasarkan RDTR di daerah tersebut, padahal jumlah RDTR masih baru ada di 30 daerah. Sulit buat kita selama ini untuk ekspansi," katanya saat ditemui di Hotel Mercure, Kemayoran, Jakarta, Senin (29/7).
Suasana di Matahari Mal Taman Anggrek Foto: Stefani/kumparan
Roy mengaku, kalau pun peritel modern ingin melakukan ekspansi di daerah yang tidak memiliki RDTR harus mengeluarkan biaya yang mahal. Karena, peritel dituntut untuk mengurus aturan, baik itu Peraturan Gubernur atau Peraturan Kabupaten hingga Peraturan Wali Kota.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, para peritel sangat menanti putusan revisi Perpres 112/2007 ini. Nantinya, dalam revisi aturan itu, Roy mengatakan, kata 'harus' yang digunakan sebagai syarat untuk peritel modern melakukan ekspansi akan diganti dengan 'atau'.
"Jadi lebih fleksibel. Kalau enggak ada RDTR nanti bisa pakai Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Kalau RTRW hampir semua daerah punya, minimal zonasi lah, sehingga tidak harus ada RDTR untuk keluarkan izin ekspansi ritel," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti mengatakan, penyelesaian revisi Perpres 112/2007 ini diharapkan rampung pada tahun ini. Pemerintah sudah mencanangkan revisi Perpres tersebut sejak tahun 2015.
"Yah kita harapkan tahun ini rampung," tutupnya.