APT Minta PT BFI Finance Serahkan Saham 32,32 Persen

1 Agustus 2018 17:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor BFI Finance. (Foto: Dok. BFI Finance)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor BFI Finance. (Foto: Dok. BFI Finance)
ADVERTISEMENT
PT Aryaputra Teguharta (APT), perusahaan yang bergerak di bisnis properti, menegaskan agar aksi korporasi dari PT BFI Finance (BFIN) terkait perubahan struktur permodalan harus sesuai dengan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 120 Tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Permintaan ini menyusul hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) yang menetapkan gugatan APT untuk penundaan aksi korporasi dari PT BFI Finance Indonesia pada 19 Juli 2018.
"Dapat diketahui bahwa APT tercatat sebagai pemilik sah atas saham-saham 32,32 persen," kata Kuasa Hukum PT APT, Pheo Hutabarat saat ditemui di Kantornya, DBS Bank Tower I, Lantai 20/F, Jakarta Selatan, Rabu (1/8).
Menurut Pheo, penundaan tersebut telah tercatat oleh Kementerian Hak Asasi Manusia HAM yang memberikan dampak pada aksi korporasi BFIN. Sehingga, kata dia, susunan pemegang saham dan struktur permodalan BFIN harus kembali seperti semula yakni keadaan sebelum dilakukannya pengalihan saham.
Penetapan Penundaan oleh PTUN tersebut sebagai buntut perkara penundaan pelaksanaan perubahan anggaran dasar BFIN pada 2001, 2007-2009, 2012-2017 dan perubahan data profil BFI Fianance.
ADVERTISEMENT
Menurut Pheo, penetapan penundaan secara yuridis merupakan suatu penetapan yang bersifat mengikat dan mempunyai kekuatan hukum yang berlaku secara hukum (binding and enforceable), yang wajib untuk dipatuhi oleh pihak-pihak yang terkait.
Sementara itu Kuasa Hukum BFIN, Anthony P Hutapea, mengatakan PT Aryaputra Teguharta tidak memiliki saham dari BFIN. Sebab, kata dia, pada 2001 sudah diwakilkan oleh krediturnya BFI dan itu sudah sesuai dengan Undang-Undang kepailitan.
"Jadi begitu dia mau dapet lagi saham-sahamnya, udah enggak bisa lagi udah enggak ada. Sementara putusan Mahkamah Agung Nomor 240 Tahun 2006 di situ ada pertimbangan hukum yang jelas," katanya.