Arcandra: Pakai Gross Split, Pengembangan Blok Migas Hemat 2 Tahun

11 Desember 2018 17:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi (Migas) East Sepinggan pada hari ini diperbaharui, dari semula menggunakan skema Cost Recovery menjadi Gross Split sesuai usulan kontraktor, Eni East Sepinggan Limited dan Pertamina Hulu Energi East Sepinggan.
ADVERTISEMENT
Menurut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar, dengan menggunakan skema Gross Split proses Engineering Procurement Construction and Installation (EPCI) oleh badan usaha dapat dilakukan secara sekaligus. Waktu yang dihemat berkat proses dan perizinan yang lebih sederhana mencapai 2 tahun.
“Proses tendering EPCI-nya, itu bisa sekaligus dilakukan oleh kontraktor tanpa memisah satu dengan yang lain seperti dulu. Itu bisa menghemat waktu 1-2 tahun,” ucapnya di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (11/12).
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar( kedua kiri)  menyaksikan penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Gross Split Wilayah Kerja (WK) Sengkang dan WK East Sepinggan. (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar( kedua kiri) menyaksikan penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Gross Split Wilayah Kerja (WK) Sengkang dan WK East Sepinggan. (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
Selain itu dengan memakai skema baru ini, badan usaha akan mendapatkan insentif apabila menggunakan konten lokal mengacu Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Jika kontraktor menggunakan konten lokal hingga 30-50 persen, maka akan mendapat tambahan split (bagi hasil) 2 persen. Jika 50-70 persen mendapat tambahan split 3 persen, dan jika di atas 70 persen mendapat tambahan 4 persen.
ADVERTISEMENT
“Ini insentif yang besar sekali sehingga nanti mendorong kontraktor untuk menggunakan services dan produk dalam negeri,” jelas Arcandra.
Dia menambahkan, kontraktor Blok East Sepinggan secara sukarela mengubah skema kontrak kerja sama karena mengetahui manfaat Gross Split. Hal tersebut membuktikan bahwa skema Gross Split kini menarik bagi badan usaha.
Sementara itu, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto menambahkan, jika badan usaha menggunakan skema Gross Split maka tak perlu bolak-balik mengurus perizinan ke pihaknya, sehingga pengerjaan WK dapat dilakukan dengan cepat.
“Ini ada percepatan proses karena mereka sudah tidak harus perlu bolak-balik meminta persetujuan ke SKK Migas, saya kira itu akan membuat industri ini akan lebih berjalan dengan efisien dan cepat,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT