Arcandra Siapkan Sanksi Buat Perusahaan Tambang yang Tunggak PNBP

2 November 2018 14:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian ESDM menyatakan tengah memburu pada pengusaha pertambangan mineral dan batu bara yang menunggak bayar Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tunggakan PNBP yang belum disetorkan ke pemerintah mencapai Rp 5 triliun.
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, pihaknya menyiapkan sanksi untuk pengusaha minerba yang belum juga membayar kewajibannya. Tapi, dia masih menyiapkan langkah-langkah konkritnya.
“Akan kita kejar. Yang menunggak akan kita lakukan beberapa langkah, nanti akan kita komunikasikan,” kata dia di Kementerian ESDM usai meluncurkan aplikasi monitoring aktivitas minerba (MOMS) dan e-PNBP, Jumat (2/11).
Lebih lanjut, dia menuturkan dengan adanya e-PNBP ini, perusahaan minerba bisa menyetorkan kewajibannya kapan saja secara online. Bagi yang menunggak, sebelum memberikan sanksi, dia terlebih dahulu memverifikasinya data mereka.
“Untuk saat sekarang semua data harus masuk mulai hari ini. Dan minggu depan semua data Insyaallah akan kita verifikasi. Jumat depan paling telat. Nanti setelah itu akan kita lakukan langkah agar data yang sudah masuk termasuk perhitungan PNBP-nya juga,” jelasnya.
Tambang Nikel. (Foto: Thinkstock/Zetter)
zoom-in-whitePerbesar
Tambang Nikel. (Foto: Thinkstock/Zetter)
Sementara itu, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan perusahaan minerba yang menunggak PNBP merupakan perusahaan yang memegang Izin Usaha Pertambangannya(IUP) kecil. Meski begitu, pihaknya terus memburu mereka, termasuk dalam daftar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT
“Semuanya, itu kan non CnC yang kebanyakan IUP-nya kecil dan sebagian besar udah mati. (Jumlah perusahaan) banyak sekali. Sekarang sedang diproses. Ditagih terus,” ucap Bambang.