Asosiasi Driver Online Desak Pemerintah Selesaikan soal Suspen Akun

14 Desember 2018 12:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Taksi Online (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Taksi Online (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah meneken aturan taksi online pada Kamis (13/12) kemarin. Peraturan Menteri (PM) itu merupakan pengganti dari Peraturan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang dicabut oleh Mahkamah Agung atau MA pada 31 Mei 2018.
ADVERTISEMENT
Adapun beberapa poin penting yang digarisbawahi pada PM itu adalah soal batas harga minimum dan maksimum sebesar Rp 3.500 hingga Rp 6.500, adanya panic button bagi pengemudi dan penumpang, serta Standar Pelayanan Minimum (SPM) juga diterapkan seperti berpakaian rapi dan tidak merokok saat menjalankan tugas.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Driver Online (Sekjen ADO) Wiwit Sudarsono menyambut baik aturan yang berguna untuk melindungi keselamatan penumpang. Namun, menekankan ada hal yang perlu diselesaikan terlebih dahulu oleh pemerintah yaitu suspen (pembekuan) akun pengemudi.
"Kami menyambut baik, tapi apakah iya SPM itu bisa terlaksana sedangkan open suspen yang selama ini kami sampaikan kan belum dikabulkan," katanya ketika dihubungi kumparan, Jumat (14/12).
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi saat konferensi pers. (Foto:  Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi saat konferensi pers. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Wiwit menyebut, suspen menjadi masalah yang banyak dikeluhkan oleh pengemudi. Pasalnya, suspen belum melakukan penyaringan kesalahan sehingga dirasa banyak merugikan pengemudi.
ADVERTISEMENT
"Dari semua faktor itu ada, ada yang kelalaian driver, ada yang sistem dalam membaca itu," imbuhnya.
Untuk suspen yang kelalaian pengemudi atau tindakan kriminal, kata Wiwit, pihaknya menyetujui adanya suspen. Namun, bagi kesalahan aplikator, pihaknya meminta agar aplikator memperbaiki sistemnya sehingga tidak ada akun driver yang terblokir karena sistem yang salah.
"Banyak sekali driver yang (karena itu akhirnya) menggunakan akun bukan punya sendiri (membeli akun driver lain). Kalau persentase sekitar 30 persen menggunakan akun orang lain," ujar dia.
Merespons hal itu, Direktur Angkutan Multi Moda Ahmad Yani menegaskan, pihaknya bakal membereskan persoalan suspen itu. Ia mengaku telah melakukan komunikasi dengan pihak aplikator untuk pendataan.
"Kemarin kami menjembatani suspen-suspen yang tidak melakukan tindakan kriminal ini bisa dikembalikan, sedang dalam proses baik dengan Gojek atau pun dengan Grab," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, pihaknya kini juga sedang menyiapkan peraturan untuk dibawa ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Ya perkiraan saya, minggu depan sudah siap," tandasnya.