Asosiasi Driver Online Minta Kominfo Siapkan Sanksi untuk Aplikator

13 Juni 2019 19:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aliansi driver online usai bertemu Moeldoko Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aliansi driver online usai bertemu Moeldoko Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
ADVERTISEMENT
Perwakilan Asosiasi Driver Online (ADO) bersama sejumlah komunitas driver online lainnya menagih janji ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Mereka menuntut Kominfo membuat regulasi khusus yang mengatur sanksi untuk perusahaan aplikasi transportasi online.
ADVERTISEMENT
"Sampai saat ini belum ada," ungkap Ketua Umum ADO, Christiansen F. W Wagey, saat ditemui kumparan di Jakarta, Kamis (13/6).
Christiansen menjelaskan bahwa yang bisa memberikan sanksi kepada perusahaan aplikasi adalah Kominfo. Sementara Kementerian Perhubungan hanya bisa menindak pengemudi taksi online.
"Kami mau menagih janji karena memang saat ini perkara yang terbesar di Kominfo. Saya 2017 udah pernah audiensi sama Dirjen (Kominfo) mereka bilang mau bikin regulasi ada satu organisasi seperti Oraski (Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia) tahun lalu. Sudah ketemu (janji) mau dibuatin regulasi, tidak dilakukan," imbuhnya.
Hingga saat ini, regulasi yang mengatur transportasi online baru diterbitkan Kemenhub yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018. Di dalamnya diatur berbagai hal misalnya mengenai suspend dan tarif. Maka dari itu regulasi aplikasi dari Kominfo dibutuhkan jika nantinya ada pelanggaran yang dilakukan aplikasi transportasi online.
Ketua Umum Asosiasi Driver Online Yansen Wagey. Foto: Abdul Latif/kumparan
Misalnya untuk suspend, Kemenhub sudah meminta aplikator untuk membagi suspend ke dalam beberapa kriteria yaitu ringan, sedang, berat dan sangat berat. Untuk suspend sedang, akun driver yang terkena suspend bisa dikembalikan lagi. Kalau termasuk kriteria berat harus dipertimbangkan, sementara kalau sudah sangat berat itu akan ada sanksi pidana. Hal ini akan dievaluasi oleh masing-masing aplikator.
ADVERTISEMENT
"Intinya kami tidak melakukan kesalahan. Tapi kenapa kami disuspend itu yang sering mereka lakukan. Lalu mereka masih melakukan suspend sepihak padahal di PM 118 harus diberikan notifikasi dulu ke driver dan ada beberapa tahapan tapi ini mereka terutama di Jawa Timur sekalian disuspend sepihak dan ini dilakukan secara masif," tuturnya.
Sementara itu mengenai tarif, dalam Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 disebutkan bahwa aplikator tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan oleh Kemenhub. Yaitu dengan batas bawah Rp 3.500 dan batas atas Rp 6.000 per km.
Di antara itu, skema penetapan tarif bisa ditetapkan oleh Gubernur, dan aplikator pun diharapkan dapat bekerja sama dan menetapkan harga sesuai dengan batas yang sudah ditetapkan supaya bisa memberikan kemudahan bagi pengemudi dan aplikator itu sendiri
ADVERTISEMENT
"Seharusnya Rp 3.500 per km tapi meraka Rp 3.000 per km - Rp 3.200 per km mereka masih di bawah," sebutnya.