Asosiasi E-commerce Minta Jualan di Media Sosial Juga Dikenai Pajak

30 Januari 2018 13:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pajak (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan mengenakan pajak terhadap pedagang online (e-commerce), yang akan dipungut melalui marketplace. Aturan yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut, saat ini masih dalam pembahasan di Kementerian Keuangan.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta pemerintah mempertimbangkan hal tersebut. Mengingat para pelaku e-commerce selain berjualan di marketplace, juga banyak yang berjualan di media sosial.
“idEA meminta agar pemerintah menjamin level playing field. Ditjen Pajak juga perlu melakukan enforcement bagi kanal lainnya yaitu pelaku bisnis di media sosial dan marketplace offline,” kata Ketua Bidang Pajak, Cybersecurity, dan Infrastruktur idEA, Bima Laga, dalam pernyataan tertulis yang diterima kumparan (kumparan.com), Selasa (30/1).
Menurutnya, jika Ditjen Pajak tak dapat menjalankan perlakuan yang sama, maka rencana kebijakan tersebut harus ditinjau kembali. Hal ini agar ada unsur keadilan dan merata juga kesamaan kedudukan dalam peraturan tersebut.
Sementara itu Ahli Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Inayati menilai aturan yang mewajibkan marketplace menjadi agen penyetor pajak, memiliki implikasi compliance cost atau biaya kepatuhan.
Ilustrasi media sosial (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi media sosial (Foto: Pixabay)
Biaya kepatuhan menjadi signifikan, karena menurutnya, untuk melaksanakan kewajiban tersebut marketplace harus menyiapkan sejumlah infrastruktur.
ADVERTISEMENT
“Kondisi ini berbeda dengan media sosial yang tidak dibebani kewajiban sama sebagai penyetor pajak. Platform luar negeri juga, padahal mereka memperoleh penghasilan dari Indonesia dan sampai saat ini tidak dibebani kewajiban perpajakan apapun,” tandasnya.