Asosiasi Energi Surya Minta Aturan PLTS Atap Direvisi

27 November 2018 12:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Panel surya dipasang di atap sebuah rumah. (Foto: Philippe Huguen/ AFP)
zoom-in-whitePerbesar
Panel surya dipasang di atap sebuah rumah. (Foto: Philippe Huguen/ AFP)
ADVERTISEMENT
Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) mengirimkan surat untuk Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM dan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM.
ADVERTISEMENT
Surat tersebut terkait dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN (Persero) yang baru saja ditandatangani oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Dalam surat tanggal 27 November 2018 yang ditandatangani Ketua Umum AESI Andhika Prastawa itu, AESI mengapresiasi Kementerian ESDM karena menerbitkan aturan pemerintah yang pertama kali mengatur soal penggunaan pembangkit surya atap (PV rooftop solar).
Namun, ada beberapa pasal dalam Permen ESDM No. 49/2018 yang dinilai justru menghambat pemanfaatan PLTS Atap.
Surat protes AESI untuk Kementerian ESDM  (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Surat protes AESI untuk Kementerian ESDM (Foto: Istimewa)
Sekjen AESI Arya Rezavidi mengungkapkan, salah satu ketentuan yang disoroti AESI adalah Pasal 6 dalam Permen ini, yakni soal perhitungan ekspor dan impor listrik dari sistem PLTS atap. Di pasal itu diatur bahwa listrik dari surya atap yang masuk ke jaringan PLN (ekspor) hanya dihargai sebesar 65 persen dari tarif listrik PLN.
ADVERTISEMENT
Sebelum Permen ini terbit, listrik yang diekspor ke PLN dihargai sama dengan listrik PLN yang diimpor pelanggan. Sebagai gambaran, tadinya listrik dari PLTS atap yang diekspor ke PLN dihargai Rp 1.400 per kWh sesuai tarif listrik PLN. Sekarang berdasarkan aturan baru itu hanya dihargai sekitar Rp 910 per kWh.
"Kami apresiasi Permen ini. Tapi ada beberapa pasal yang kami tidak setuju. Misalnya ekspor impor listrik, dulu 1 banding 1 sekarang hanya 1 banding 0,65. Ini agak mengecewakan," kata Arya kepada kumparan, Selasa (27/11).
Petugas memperbaiki panel surya di atap rumah warga. (Foto: Bikash Karki / AFP)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memperbaiki panel surya di atap rumah warga. (Foto: Bikash Karki / AFP)
Karena itu, AESI meminta agar Permen ini disempurnakan. Masukan dari AESI ini didukung juga oleh Perkumpulan Pengguna Surya Atap (PPLSA).
"Kami sudah rapat dengan AESI, hari ini kami sampaikan keberatan kepada Dirjen EBTKE dan Dirjen Ketenagalistrikan," kata Ketua PPLSA, Bambang Sumaryo.
ADVERTISEMENT