Asosiasi Fintech Patok Bunga Maksimal 0,8 Persen per Hari

8 Maret 2019 13:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi financial technology. Foto: pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi financial technology. Foto: pixabay.com
ADVERTISEMENT
Maraknya kasus fintech P2P yang mematok bunga mencekik membuat masyarakat takut menggunakan aplikasi pinjaman online. Merespons hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi P2P pertama yang diresmikan OJK pada Jumat (8/3) ini, menetapkan bunga pinjaman tak boleh lebih dari 0,8 persen per hari.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, AFPI juga mengatakan anggota AFPI yang kini berjumlah 99 fintech P2P dan telah terdaftar di OJK, juga wajib menetapkan maksimal penagihan pinjaman berbunga 90 hari. Setelah itu, bunga stagnan.
“Dan juga mesti ada pihak ketiga pihak asuransi atau penjamin. Beberapa poin sudah kita cantumkan ke kode etik. Sehingga standarisasi pengguna dan fintech lending informasi standar terhadap stake holder terkait,” kata Ketua Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi, saat peresmian AFPI di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (8/3).
Adrian menambahkan, pihaknya juga telah menyusun kode etik terkait tata cara dan standar etika penagihan yang tanpa tindakan kasar, intimidasi, dan kekerasan. Termasuk menjamin perlindungan data dan privasi konsumen.
ADVERTISEMENT
“Yang paling penting, kita memiliki pedoman perilaku yang beroperasi di Indonesia. Terkait pemaparan informasi, terkait SOP, terkait isu etik dengan pembentukan Komite Etik, critical pusat data fintech lending terkait informasi yang sudah kita capture,” terang dia.
Untuk lebih menjamin perlindungan konsumen, ia menyebut AFPI saat ini telah membentuk wadah pengaduan dan pusat informasi yang pertama di bawah naungan asosiasi fintech yaitu bernama ‘Jendela’.
“Kami juga siap kerja sama dengan OJK, kami mohon bimbingan dari semua stake holder. Tentunya kami berharap bisa bekerja sama dengan baik. Bagaiman kerja sama untuk industri. Potensi fintech lending harus kita optimalkan,” pungkasnya.
OJK Resmikan Asosiasi Fintech P2P
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada hari Jumat (8/3) ini. Dengan peresmian ini, AFPI menjadi mitra strategis OJK terkait Pinjaman P2P sesuai dengan penunjukkan OjK No. S- 5/D.O5 /IKNB /2019.
ADVERTISEMENT
Keberadaan AFPI ini juga sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77 / POJK.01 / 2016 Bab XIll Pasal 48, maka seluruh penyelenggara Fintech P2P Pinjaman di Indonesia wajib tergabung sebagai anggota AFPI.
“Tentunya ini merupakan pencapaian yang sangat luar biasa, industri masih muda tiga tahun lalu kami penyelenggara berkumpul, fintech bisa menyelesaikan isu trkait financing gape 165 M USD. Tentunya ini yang menjadi motivasi kami dan langkah penyelenggaran seiring perkembangan industri, kita perlu asosiasi,” kata Adrian Gunadi.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Riswinandi, menambahkan bahwa keberadaan fintech P2P tak bisa dipungkiri dibutuhkan saat ini. Tak lain, perkembangan teknologi yang masif hingga keperluan inklusi keuangan yang masih belum bisa dijangkau.
ADVERTISEMENT
“Kami sepenuhnya sadar perlu OJK dalam mengatur dan mengawasi,” kata dia.
Ia juga mengingatkan, agar AFPI bisa menjadi wadah bagi para fintech P2P dalam menjalankan bisnis dan memberikan pelayanan yang baik pada konsumen.
“Etiket baik. Kedua turut aktif masyarakat penuh tangggung jawab, perlindungan konsumen. Ketiga bertindak tegas dan adil, keempat menjalankan praktik bisnis sesuai OJK dan UU berlaku,” tutupnya.