Asyik! Perusahaan yang Buka Program Magang Dapat Banyak Insentif

12 September 2019 21:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pabrik tekstil. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pabrik tekstil. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja menerbitkan aturan teknis terkait pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) super atau superdeduction tax bagi perusahaan yang membuka program magang.
ADVERTISEMENT
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2019 dan merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 yang terbit awal Juli lalu.
Beleid itu menerangkan mekanisme pengurangan penghasilan bruto maksimal sebesar 200 persen. Terdiri dari penghasilan bruto sebesar 100 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan vokasi, serta tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 100 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan dari aktivitas tersebut.
Pada Pasal 4 beleid tersebut, pemerintah menetapkan jenis-jenis biaya untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto.
Biaya-biaya yang bisa menjadi pengurang mencakup penyediaan fasilitas fisik khusus, yakni berupa tempat pelatihan dan biaya penunjang fasilitas fisik khusus meliputi listrik, bahan bakar, hingga biaya pemeliharaan.
Pekerja merakit mobil pick up di Pabrik Mobil Esemka, Sambi, Boyolali, Jawa Tengah. Foto: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
"Biaya penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan dan biaya penunjang fasilitas fisik khusus meliputi listrik, air, bahan bakar, biaya pemeliharaan, dan biaya terkait lainnya untuk keperluan pelaksanaan kegiatan praktik kerja atau pemagangan," tulis Pasal 4 beleid tersebut seperti dikutip kumparan, Kamis (12/9).
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, biaya instruktur atau pengajar sebagai tenaga pembimbing praktik kerja, pemagangan, dan kegiatan pembelajaran juga akan menjadi pengurangan penghasilan bruto.
Selanjutnya, biaya barang dan/atau bahan untuk keperluan pelaksanaan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.
Ada juga biaya honorarium atau pembayaran sejenis yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, peserta latih, perorangan yang tidak terikat hubungan kerja pihak manapun, pendidik/pelatih, tenaga kependidikan/kepelatihan, dan/atau instruktur yang merupakan peserta praktik kerja dan/ atau pemagangan.
Terakhir, biaya sertifikasi kompetensi bagi siswa, mahasiswa, peserta latih, perorangan yang tidak terikat hubungan kerja pihak manapun, pendidik/pelatih, tenaga kependidikan/kepelatihan, dan/ atau instruktur yang merupakan peserta praktik kerja dan/atau pemagangan oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan sertifikasi kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT