Aturan Baru Ojek Online Perlu Lindungi Posisi Driver

10 Januari 2019 12:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasukan pengemudi ojek online GO-JEK. (Foto: www.instagram.com/gojekindonesia/)
zoom-in-whitePerbesar
Pasukan pengemudi ojek online GO-JEK. (Foto: www.instagram.com/gojekindonesia/)
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan aturan ojek online bakal rampung pada Maret 2019 ini. Diketahui, saat ini Kemenhub masih menghimpun aspirasi dari berbagai pihak untuk merumuskan rancangan peraturan menteri yang dituangkan dalam diskresi.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi mengatakan akan ada tiga poin utama yang bakal ada dalam aturan tersebut yaitu tarif, suspend, serta perlindungan keselamatan dan keamanan pengemudi. Namun, rancangan aturan itu dimungkinkan masih akan ada penambahan dengan adanya tuntutan driver terkait kemitraan.
“Pasal atau norma menyangkut dengan kemitraan, apakah terbatas itu tidak, kalau diskusi berkembang pasti bisa lagi berkembang,” katanya dalam FGD bersama berbagai stakeholder terkait rancangan aturan ojek online di Universitas Bakrie, Jakarta, Kamis (10/1).
Budi melanjutkan, pihak asosiasi ojek online memang sudah menyampaikan tuntutannya untuk regulator memperhatikan kemitraan. Salah satunya, Kemenhub akan menjamin adanya asuransi bagi driver.
“Perlindungan asuransi juga selalu disuarakan pengemudi makanya saya juga undang pihak jasa raharja,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono menambahkan tuntutan driver soal kemitraan juga menyangkut transparansi dari hubungan kemitraan. Semisal, salinan perjanjian kemitraan yang selama ini tak dipegang oleh para driver.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
“Jadi kami kalau terjadi suatu konflik kedua belah pihak kita bisa sama-sama membaca, sekarang enggak ada kami. Enggak tau, cuma berdasarkan ingatan saja itu, itu yang menjadi dasar perusahaan aplikasi bilang kita mitra tapi tak diperlakukan seperti mitra,” terang dia.
Di sisi lain, Igun juga menegaskan agar aplikator bisa terbuka soal pemutusan hubungan kerja yang sepihak.
“Tidak kami tahu kesalahan kami apa. Ini yang tidak tertuang yang kami tidak tau salinan-salinan apapun,” tambahnya.
Belum lagi praktik-praktik yang pihaknya nilai kemitraan belum menerapkan konsep keadilan seperti sistem bonus yang tidak rasional. Misalnya saja, di saat waktu injury time mengejar bonus driver tiba-tiba diarahkan untuk mengambil order di jarak yang tak mungkin terjangkau dalam waktu yang ditetapkan bonus itu.
ADVERTISEMENT
“Inilah ketidakjelasan hubungan kemitraan ini yang bikin hilangnya bonus dan pendapatan tidak tetap. Kita harapkan bisa menghasilkan poin-poin yang adil, hak, kewajiban, dan sanksi semua pihak yang terlibat dalam RPM nanti,” pungkas dia.