Aturan Bea Masuk Barang Digital Masuk Tahap Finalisasi

4 Januari 2018 21:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Pembayaran Digital (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
com-Pembayaran Digital (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Pemerintah memastikan bea masuk untuk barang digital (intangible goods) akan diterapkan pada tahun ini. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait bea masuk masih dalan tahap finalisasi.
ADVERTISEMENT
“Dirjen Bea Cukai dengan saya besok akan rapat soal e-commerce, akan kami finalkan. Kalau tidak besok, Senin,” ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (4/1).
Sementara itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengaku, pelaksanaan bea masuk barang tak berwujud yang dikirim melalui transmisi elektronik tinggal menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Mardiasmo, Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI. (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mardiasmo, Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI. (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
Enggar menegaskan, sesuai hasil sidang negara anggota World Trade Organisation (WTO) yang berlangsung pada Desember 2017, Indonesia sudah bisa mengenakan bea masuk untuk barang tersebut.
"Itu terserah kami, boleh dikenakan (bea masuk),” kata dia.
Enggar juga menjelaskan, Indonesia telah menegaskan posisi di WTO untuk tidak melanjutkan moratorium pengenaan bea masuk untuk barang yang dikirim melalui transmisi elektronik.
ADVERTISEMENT
"Hasil yang ditransmisikan apakah itu dalam bentuk barang seperti buku atau apa segala macam kita tidak mau terikat. Jadi, kita boleh mengenakan bea," tutur Enggar.
Untuk itu, Enggar menyerahkan langkah selanjutnya kepada jajaran Kementerian Keuangan untuk menyiapkan aturan dalam pengenaan bea masuk untuk barang tersebut.
"Kapan diterapkan? Tanya ke Menteri Keuangan," tambahnya.