Aturan BI soal Pembebasan DP Rumah Pertama Tak Atur Program Pemerintah

2 Juli 2018 17:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rumah murah di Cikarang, Bekasi (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rumah murah di Cikarang, Bekasi (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) akan membebaskan uang muka atau down payment (DP) ke perbankan bagi nasabah yang membeli hunian pertama. Aturan ini akan berlaku mulai 1 Agustus 2018.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, aturan pelonggaran loan to value (LTV) tersebut tak akan berlaku bagi nasabah yang akan mengikuti KPR pemerintah pusat atau daerah.
Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Filianingsih Hendarta mengatakan, pemerintah tentunya memiliki aturan dan persyaratan tertentu yang lebih spesifik ke masyarakat, seperti masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Untuk itu, bank sentral menghapuskan kebijakan tersebut untuk program KPR pemerintah.
"Program pemerintah dikecualikan. Pemerintah itu pasti berhati-hati dan program pemerintah itu kan lebih banyak untuk masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Filia di Gedung BI Thamrin, Jakarta, Senin (2/7).
Untuk mendukung program pemerintah dan MBR, maka BI mengecualikan LTV tersebut. Namun jika pemerintah memiliki program yang sama dengan BI, yakni membebaskan DP yang ditanggung nasabah ke perbankan, hal itu sah saja, selama perbankan bersedia.
ADVERTISEMENT
"Untuk dukung program pemerintah dan dukung MBR, kami kecualikan. Pemerintah juga kan bekerjasama dengan bank yang membiayai, kami serahkan, apakah bank-nya mau," katanya.
Filia pun menegaskan kebijakan LTV ini sudah dilakukan sejak 2012, sehingga dia memastikan aturan pembebasan rasio kredit properti ini bukanlah inisiasi dari salah satu pemerintah provinsi.
Adapun pada 2013, BI melakukan pengetatan LTV karena saat itu harga dan permintaan properti terus meningkat. Pada saat itu, BI membebaskan DP untuk pembelian rumah tapak tipe 22-70 meter persegi (m2) dan tipe di bawah 21 m2. Begitu juga dengan rumah susun di bawah 21 m2.
"Kami katakan makroprudensial ini, yang besar bukan kepentingan-kepentingan. Dari awal sudah tidak kami atur. Kami tahu kalau pemerintah punya kepentingan untuk masyarakat banyak. Silakan direalisasikan, udah terjadi di 2012, bukan sekarang," tambah dia.
ADVERTISEMENT