Aturan Denda Grab Dinilai Langgar UU Perlindungan Konsumen

21 Juni 2019 10:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aplikasi Grab. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi Grab. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai rencana Grab menerapkan denda bagi pembatalan pesanan sangat merugikan konsumen. Bahkan kebijakan itu dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
ADVERTISEMENT
Aturan denda tersebut, sedang diujicoba oleh Grab di wilayah Lampung dan Palembang sejak 17 Juni 2019.
Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Sitinjak, mengatakan penerapan kebijakan tersebut juga merugikan konsumen. Padahal lahirnya kebijakan denda itu bermula dari kelemahan sistem Grab.
“Itu berawal dari kelemahan sistem Grab. Namun itu seperti dilimpahkan kepada konsumen,” ujar Rolas kepada kumparan, Jumat (21/6).
Dia memahami, Grab juga ingin mengikis kemunculan pesanan fiktif. Yakni pelanggan iseng yang membatalkan pesanan. Namun menurut Rolas, pesanan fiktif juga bisa dari ulah mitra pengemudi atau kelemahan sistem Grab.
“Seringkali ada permintaan dari mitra pengemudi membatalkan pesanan kepada konsumen, agar tidak ada pemotongan deposit. Ataupun persaingan antar-mitra pengemudi untuk mengerjai sesama rekan, maka ada yang curang membuat pesanan fiktif,” jelasnya.
Ojek motor Grab. Foto: REUTERS/Beawiharta
Rolas bilang, seharusnya Grab bisa memperkuat sistem agar tak lagi ada pesanan fiktif. Sebaliknya, melimpahkan denda ke konsumen berpotensi melanggar UU Perlindungan Konsumen karena merugikan konsumen.
ADVERTISEMENT
“Kalau selama ini konsumen tidak mengerti mengapa harus didenda atau saldo OVO berkurang karena pembatalan? Dengan ketentuan tertentu yang detail, maka Grab bisa melanggar UU Konsumen. Selain itu, dalam logika kebijakan Grab, sepenuhnya konsumen dikorbankan,” tambahnya.
Sebelumnya, Grab melakukan uji coba denda bagi penumpang yang membatalkan (cancel) pesanan.
Biaya pembatalan order ini memiliki variasi, yakni sebesar Rp 1.000 untuk GrabBike dan Rp 3.000 untuk GrabCar, GrabCar 6, GrabCar Plus, dan GrabTaxi.
Biaya pembatalan diambil secara otomatis dari saldo OVO. Sedangkan jika pembayaran tunai, denda ditambahkan dalam tarif perjalanan selanjutnya.