Aturan Kemenhub: Grab dan Gojek Wajib Bikin Shelter untuk Ojek Online

19 Maret 2019 20:00 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengemudi Go-Jek dan Grab. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengemudi Go-Jek dan Grab. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, di antaranya mengatur soal ojek online seperti Grab dan Gojek.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, dalam aturan ini, pengemudi ojek online tidak boleh berhenti di sembarang tempat untuk menunggu penumpang.
Karena itu, aplikator dari ojek online ini wajib membangun halte atau shelter tempat para pengemudi berkumpul menunggu, menjemput, dan menurunkan penumpang.
Bunyi aturan tersebut tertera dalam Pasal 8 poin a yakni "Pengemudi harus berhenti, parkir, menaikkan, dan menurunkan penumpang di tempat yang aman dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas sesuai dengan peraturan perundang-undangan."
Lalu, pasal 8 ayat b berbunyi "Bagi pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan aplikasi berbasis teknologi informasi, shelter harus disediakan oleh perusahaan aplikasi."
Pengemudi Grab berkumpul di Senayan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Tak hanya aplikator yaitu Grab Indonesia dan Go-Jek, Budi mengatakan, moda transportasi umum lainnya juga wajib melakukan hal yang sama.
ADVERTISEMENT
"Kalau di sini kewajiban aplikator, tapi tidak mutlak. Tentu yang saya juga dorong pada MRT, LRT, dan KRL. Kan kita masing-masing simpulnya sudah ada ojek online-nya," kata Budi di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (18/3).
Kewajiban membangun shelter ini diterapkan pemerintah agar kehadiran para ojek online tidak menumpuk di satu titik yang mengakibatkan kemacetan.
Hingga saat ini, diakui Budi, belum ada aplikator yang sudah membangun shelter yang dimaksud pemerintah. Kata dia, Kementerian Perhubungan bakal menyosialisasikan aturan paling cepat akhir Maret atau awal April.
Usai menerbitkan PM 12/2019, Kementerian Perhubungan bakal mengeluarkan aturan terpisah tentang tarif ojek dan taksi online ini dalam bentuk SK Menteri Perhubungan. Targetnya, pekan ini sudah selesai.
ADVERTISEMENT
"Kalau SK-nya selesai minggu ini, berarti sosialisasinya dua, termasuk PM dan aturan tarif. Tapi penentuan tarifnya lagi dibahas dulu, ini kan agak sensitif dan konsentrasi mau pemilu di April," ucap dia.