Aturan Kenaikan Harga Rumah Murah Bersubsidi Terbit Bulan Ini

22 April 2019 12:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembangunan rumah (ilustrasi). Foto: Antara/Mohamad Hamzah
zoom-in-whitePerbesar
Pembangunan rumah (ilustrasi). Foto: Antara/Mohamad Hamzah
ADVERTISEMENT
Pemerintah memastikan aturan mengenai kenaikan harga rumah murah bersubsidi telah selesai dan tidak menunggu tandatangan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Aturan tersebut nantinya akan berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
ADVERTISEMENT
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Eko Heri Poerwanto, belum bisa memastikan berapa kenaikan harga tersebut. Menurut dia, persentase kenaikan tidak jauh dari kisaran 2,5 persen hingga 7,5 persen tergantung masing-masing wilayah.
"Tinggal penandatanganan saja, harmonisasi sudah lewat, kalau KumHAM harmonisasi itu udah selesai. Tinggal tunggu proses penandatanganan saja, PMK ya menteri keuangan," ujar Eko di Gedung Pewayangan Kautaman, TMII, Jakarta, Senin (22/4).
Kementerian PUPR melakukan kajian mengenai kenaikan harga rumah murah bersubsidi di tahun ini, mulai 3,5-7,75 persen. Di Provinsi Kalimantan misalnya, kenaikan harganya diusulkan antara 5 persen hingga 7,75 persen.
Rumah murah di Cikarang, Bekasi Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Eko melanjutkan, kajian yang dilakukan tersebut telah mempertimbangkan pihak pengembang dengan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Diharapkan kenaikan harga tersebut masih bisa dijangkau MBR dan tak membuat tekor pengembang.
ADVERTISEMENT
"Kita mencari jalan tengah yang terbaik. Kalau mengikuti pengembang semuanya kan kasihan juga masyarakat berpenghasilan rendah, tidak bisa affordable," jelasnya.
Sebelumnya, pengembang yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) meminta pemerintah menaikkan harga rumah subsidi hingga 20 persen. Alasannya, harga tanah yang kian tinggi, inflasi, dan faktor kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun ini.