Aturan Oli Wajib SNI Digugat Importir ke Mahkamah Agung

30 Maret 2019 16:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi oli. Foto: Shutter Stock
Perhimpunan Distributor Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (Perdippi) secara resmi telah menggugat kebijakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tentang kewajiban pelumas (oli) wajib dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) ke Mahkamah Agung (MA). Berkas tersebut dilayangkan pada akhir Februari 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
Menurut Ketua Umum Perdippi, Paul Togar, saat ini pihaknya masih menunggu hasil pembahasan oleh MA. Ia memproyeksikan jangka waktu hasil keputusan MA sekitar 3-4 bulan ke depan.
“Kita tidak bisa komunikasi (antara MA dan Asosiasi). Kita tunggu 3-4 bulan. Ditolak atau disetujui. (Kami) optimis kalau tidak optimis ya kita tidak membawa ini sampai ke MA. Biaya (uji standar oli) mahal,” katanya kepada kumparan, Sabtu (30/3).
Paul beralasan, Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2018 telah melanggar beberapa aturan Undang-undang. Pertama peraturan tentang Undang-Undang Migas, kedua Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah (PP) Hilir.
Sebab, menurutnya yang mengatur mutu dan kualitas oli adalah Kementerian ESDM. Sementara itu Kemenperin hanya mengatur hal-hal umum, tidak spesifik sebuah kategori.
ADVERTISEMENT
“Karena dalam Undang Undang Migas kewenangan untuk mengatur kualitas pelumas dan mutu adalah Kementerian ESDM. Seperti Kementerian Kesehatan mengatur makanan dan minuman atau obat-obatan dan Kementerian Pertanian yang mengatur kualitas jenis beras,” terangnya.
Tahapan ganti oli gardan Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO
Selain itu, Paul menekankan nilai bisnis industri pelumas cukup besar yaitu Rp 20 triliun per tahun. Ia pun berharap agar pemerintah tidak mengedepankan kepentingan sendiri melainkan kepentingan bersama yaitu patuh pada peraturan.
“Kalau dilihat dari persaingan bisnis tapi oli itu kecil cuma Rp 20 triliun secara menyeluruh. Pertamina sudah (menguasai pasar oli) 70-80 persen. Tetapi pelumas itu sangat penting itu di pabrik angkutan bus, peran sangat penting. Nah di dalam kegiatan bisnis itu alat produksi kalau pelumas dibatasi maka produksi akan terhenti dan berapa besar investasi yang hilang,” katanya.
ADVERTISEMENT