Aturan Pajak E-commerce Dinilai Mendesak untuk Diterbitkan

8 Januari 2019 17:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi Belanja Online (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi Belanja Online (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT
Pesatnya perkembangan teknologi dan informasi tak luput berpengaruh sebagai tantangan bagi perpajakan di Indonesia. Utamanya, dengan maraknya bisnis e-commerce yang belum juga mendapat payung hukum memadai.
ADVERTISEMENT
Founder Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan pemerintah mesti segera sigap mengundangkan kebijakan perpajakan berbasis digital seperti e-commerce itu.
“Mumpung belum gede harus segera diatur. Perpajakan sektor digital ini kalau terlalu terlanjur gede susah ngaturnya nanti,” katanya kepada kumparan di Hotel Artotel, Jakarta, Selasa (8/1).
Yustinus melanjutkan, aturan yang mengatur perpajakan bisnis e-commerce nantinya harus bisa mengakomodir segala aspek dan tidak berbelit.
E-commerce yang mau dipajaki siapa, apanya, bagaimana caranya. Digital itu juga sama, siapa yang kena pajak, kena pajak berapa, bagaimana bayarnya ini kan juga harus dari sekarang,” imbuh dia.
Di sisi lain, kata Yustinus, pemerintah juga perlu berbenah dalam koordinasi baik saat menyusun, menjalankan, dan mengawasi aturan perpajakan berbasis digital itu.
Yustinus Prastowo (Foto: Dok. Ditjen Pajak)
zoom-in-whitePerbesar
Yustinus Prastowo (Foto: Dok. Ditjen Pajak)
“Dibuat peta supaya mereka berkoordinasi. ABC bukan bagaimana A dulu kemudian B lalu ABC,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Yustinus juga menekankan, pola pikir dinamis soal teknologi juga harus tertanam pada para pemangku kepentingan. Misalnya saja, menjadikan perpajakan lebih fleksibel dan praktis ke dalam finansial teknologi (fintech).
“Pajak berbanding lurus dengan kemudahan administrasi, makin mudah administrasi willingness to pay-nya makin tinggi. Pemerintah harus bisa merespons itu, apa yang mendorong mereka mau komplain karena mudah,” terang dia.
Ia melanjutkan, kemudahan fintech dalam perpajakan itu bukan hanya bermanfaat membantu otoritas dalam mengelola informasi yang akurat dan efisien. Namun juga memungkinkan interaksi dan komunikasi kedua belah pihak yang lebih baik terbangun.
“Termasuk orang menghitung pajak everytime, everywhere, saya bayar lebih deh takutnya enggak punya duit saya bayar dulu, harusnya kan dibikin begitu ya,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT