Aturan Pajak Startup dan e-Commerce Akan Terbit Akhir Bulan Ini

4 September 2017 18:45 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi startup. (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi startup. (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan masih menggodok mekanisme pengenaan pajak bagi perusahaan startup ataupun e-commerce. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, tujuan dari mekanisme pengenaan pajak adalah untuk tetap mendorong perusahaan rintis tersebut semakin berkembang dan maju di era digital saat ini.
ADVERTISEMENT
"Kami sendiri saat ini masih berdasarkan aturan yang berlaku, yakni mengedepankan azas kepastian hukum, keadilan, kesederhanaan, dan metralitas. Jadi kebijakan yang diterapkan nantinya menjaga keseimbangan transaksi e-commerce ataupun konvensional atau offline," ujar Yoga saat ditemui di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (4/9).
Menurutnya, perusahaan startup atau e-commerce yang memiliki penghasilan masih di bawah Rp 4,8 miliar/tahun tidak akan dikenakan pajak, atau masuk sebagai kategori usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Ditjen Pajak tentunya akan menjaga perusahaan berskala kecil tersebut agar tetap berkembang.
"Tentunya itu harus dijaga keseimbangannya supaya mereka bertumbuh terus dan aspek netralitasnya apakah mereka punya usaha lain enggak?" jelasnya.
Gedung Kantor Pusat Ditjen Pajak. (Foto: Dok. pajak.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kantor Pusat Ditjen Pajak. (Foto: Dok. pajak.go.id)
Lebih lanjut Yoga memastikan, tidak akan ada jenis pajak baru yang akan dikenakan bagi startup atau e-commerce, melainkan hanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
ADVERTISEMENT
"Dia jualan online kalau ada PPN ya laporkan PPN. Mekanisme pengenaan pajak e-commerce, enggak ada jenis pajak lain," paparnya.
Nantinya, Ditjen Pajak juga akan memberlakukan mekanisme pajak yang sama dengan perusahaan startup dan e-commerce di dalam ataupun luar negeri. Yoga memastikan, aturan mekanisme pengenaan pajak bagi perusahaan tersebut akan selesai pada akhir bulan ini.
"Pengaturan e-commerce ini didasari harus ada equal treatment terhadap pelaku usaha konvensional, kalau ada tokonya itu diawasi karena kelihatan tokonya, kalau yang e-commerce juga demikian, dilakukan treatment yang sama dengan mekanisme yang nantinya dirumuskan. Ini sedang dikonsepkan, semoga akhir tahun selesai, September selesai," kata Yoga.
Sementara itu, otoritas pajak juga memberikan insentif bagi penyandang dana perusahaan startup, yakni berupa tarif pajak yang lebih murah.
ADVERTISEMENT
"Bukan hanya untuk startup, tapi untuk perlakuan yang sama, termasuk PPN nya, mereka boleh memilih, bukan hanya startup tapi juga usaha yang kecil, mereka bisa memilih tidak melebihi batas ambang sebagai pengusaha kena pajak atau bukan," kata dia.