Aturan Pajaknya Dicabut, Roadmap E-Commerce Tetap Kelar Tahun Ini

1 April 2019 20:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
ADVERTISEMENT
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Pemberlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau pajak e-Commerce baru saja dicabut. Semula, beleid itu akan diterapkan mulai 1 April 2019.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pencabutan PMK itu tak akan menghambat penyelesaian roadmap e-commerce yang disusun pemerintah mulai 2017. Adapun roadmap itu ditarget selesai tahun ini.
"Iya tetap akan (selesai sesuai target), nanti roadmap pasti akan selesai," katanya saat ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/4).
Adapun penyusunan roadmap e-commerce merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2017. Dalam menyusun roadmap itu, Sri Mulyani bertugas sebagai anggota komite pengarah yang dikepalai Menko Perekonomian, Darmin Nasution.
Saat disinggung mengenai target pemberlakuan efektif regulasi tersebut, termasuk pajak e-commerce, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut masih enggan membeberkan. "Nanti ya," jawabnya, singkat.
Sengkarut Pajak Transaksi e-Commerce Foto: Lidwina Win Hadi/kumparan
Mengutip Perpres Nomor 74 Tahun 2017, roadmap e-commerce akan mencakup pendanaan, perpajakan, perlindungan konsumen, pendidikan dan sumber daya manusia, infrastruktur komunikasi, logistik, keamanan siber, dan pembentukan Manajemen Pelaksana Peta Jalan E-Commerce.
ADVERTISEMENT
"Peta Jalan SPNBE (Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik) berfungsi sebagai acuan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan sektoral dan rencana tindak dalam rangka percepatan pelaksanaan e-commerce pada bidang tugas masing-masing, dan acuan bagi pemangku kepentingan dalam menjalankan SPNBE," bunyi Pasal 3 ayat 3 Perpres tersebut.