news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Aturan Penurunan Pajak UKM Segera Terbit

8 Mei 2018 14:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Produk UMKM Kejaya Handicrafts (Foto: Rina Nurjanah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Produk UMKM Kejaya Handicrafts (Foto: Rina Nurjanah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Aturan insentif pajak bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) segera terbit. Saat ini, payung hukum pajak UKM berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) tersebut telah selesai disusun dan siap untuk diundangkan.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif ini akan memberikan keringanan bagi para pelaku UKM. Adapun tarif pajak bagi UKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar/tahun akan turun dari 1% menjadi 0,5%.
"Tadi kami melihat yang UMKM yang PPh final yang 1% mau diturunkan ke 0,5%," ujar Suahasil di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (8/5).
UKM kerupuk (Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan)
zoom-in-whitePerbesar
UKM kerupuk (Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan)
‎Dia mengungkapkan, saat ini proses harmonisasi aturan pajak UKM ini dengan kementerian/lembaga telah selesai. Selanjutnya, draf aturan tersebut akan diserahkan oleh Kemenko Perekonomian ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk selanjutnya diundangkan.
"Sekarang sudah dalam taraf proses, proses legal drafting, harmonisasi itu sudah selesai, sekarang dalam proses pengundangan, karena kemarin proses harmonisasinya di kantor Menko dipimpin Pak Menko. Jadi nanti disampaikan Menko ke Setneg. Karena tadi disampaikan semua sudah selesai jadi akan diserahkan ke Sekretaris Negara," jelasnya.
ADVERTISEMENT