Aturan Prioritas Minyak untuk Domestik Diklaim Tak Ganggu Investasi

16 September 2018 12:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. (Foto: Dewi Rachmat Kusuma/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. (Foto: Dewi Rachmat Kusuma/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian ESDM telah mengeluarkan aturan yang mewajibkan seluruh kontraktor hulu migas di dalam negeri untuk menawarkan minyak mentah hasil produksinya ke PT Pertamina (Persero) sebelum diekspor. Beleid ini mengatur prioritas pemanfaatan hasil produksi minyak dan gas bumi untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri dan mengurangi ketergantungan impor.
ADVERTISEMENT
Kewajiban bagi kontraktor menawarkan minyak ke Pertamina ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menepis anggapan bahwa dengan diberlakukannya aturan ini akan mengurangi minat investor untuk berinvestasi di sektor hulu migas. Kata Arcandra, negara lain juga punya kebijakan serupa.
"Pemerintah tidak khawatir ini mengganggu minat investor di hulu migas. Coba lihat di negera lain, Malaysia, berdasarkan study kita, ini dicek, apakah Malaysia itu kontraktornya menjual ke dalam negeri yang bagian kontraktor itu? Iya," ungkap Arcandra seperti dikutip dari laman Kementerian ESDM, Minggu (16/9).
Menurut Arcandra, aturan di negara lain lebih ketat, kontraktor migas yang ingin mengekspor hasil produksinya dibebani bea keluar (BK) tinggi.
ADVERTISEMENT
Tak hanya di Malaysia, katanya, Vietnam pun juga menerapkan bea keluar ini. "Kalau di negara lain, diekspor kena bea keluar, kalau enggak salah (Malaysia) 10 persen, Vietnam 10 persen, nah di kita ini enggak ada, kita dibebaskan (bea keluarnya)," ungkapnya.
Lebih lanjut, Arcandra mengklaim bahwa kebijakan ini tidak bertentangan dengan aturan dalam kontrak bagi hasil migas antara kontraktor dan pemerintah.
Kilang minyak milik Pertamina di unit IV (Foto: REUTERS / Darren Whiteside)
zoom-in-whitePerbesar
Kilang minyak milik Pertamina di unit IV (Foto: REUTERS / Darren Whiteside)
Dirinya mengatakan sudah bertemu dan membahas langsung dengan 10 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan hasil migas terbesar mengenai rencana penjualan minyak ke Pertamina. Dalam pertemuan yang digelar pekan lalu itu, pemerintah menyimpulkan tidak ada pelanggaran kontrak dari kebijakan ini.
Selain itu, melalui kebijakan ini, menurut Arcandra, Pertamina bisa melakukan penghematan dari sisi biaya angkut jika dibandingkan dengan melakukan impor minyak.
ADVERTISEMENT
Besaran penghematannya tergantung dari kesepakatan harga antara Pertamina dan kontraktor, karena merupakan ranah B to B (business to business).
"Ada efisiensinya dari sisi biaya transport, kalau diimpor misalnya, dari Afrika, biayanya bisa mencapai 4-5 dolar per barrel, untuk sampai di Indonesia," pungkas Arcandra.