Aturan soal Dana Desa Tumpang Tindih di Pusat dan Daerah

17 Agustus 2018 15:12 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Desa. (Foto: Pixabay - @For_the_people)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Desa. (Foto: Pixabay - @For_the_people)
ADVERTISEMENT
Pemberian dana desa yang dalam APBN 2018 dianggarkan sebesar Rp 60 triliun, bukan tanpa kendala. Dialog Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo dan para pendamping desa pada Kamis (16/8), salah satunya mengemukakan soal masalah masih timpangnya aturan pemerintah pusat dengan peraturan di kabupaten.
ADVERTISEMENT
Hatta, seorang pendamping desa bagian pemberdayaan, Bengkulu Utara, angkat bicara soal aturan di tingkat kabupaten yang dinilai lambat.
“Setelah kita masuk dalam pendampingan ini, untuk khusus Bengkulu Utara, salah satunya faktor regulasi kabupaten, Peraturan Bupati terkadang lambat untuk diterbitkan,” katanya.
Hatta mencontohkan, lambatnya aturan bupati itu salah satunya menyangkut aturan keuangan desa. Tak hanya itu, keluhan lain yang disampaikan Hatta ialah pemahaman yang belum satu suara terkait aplikasi Undang-Undang Desa.
“Salah satunya apa, misalnya untuk kegiatan-kegiatan yang selalu didanai oleh dana desa. Di kabupaten terkadang belum pas aturannya. Sehingga kita pendamping desa, ketika menyampaikan ke desa terkadang dibantahkan kabupaten sehingga terkadang menyulitkan kami untuk menyatukan satu ide untuk mengembangkan desa,” jelas Hatta.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Insyawar, Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) dari Bengkulu Utara, juga membenarkan masalah regulasi daerah. Lebih lanjut, ia menjelaskan jika masalahnya juga berkaitan dengan sertifikasi terhadap kegiatan di bidang sarana prasarana pelaksanaan program dana desa.
“Kendalanya Pak, di daerah kami regulasi yang dipakai oleh desa itu adalah regulasi daerah atau Peraturan Bupati. Kalau bupati mengeluarkan Peraturan Bupati kemudian mengeluarkan itu maka desa akan tunduk. Tapi hanya mengandalkan regulasi pusat misalkan Permendes atau Permendagri dan sebagainya, ini kadang kala di desa itu kurang ditanggapi, tapi lebih kepada regulasi daerah,” imbuhnya.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo di Forum Komunikasi Kemitraan Badan Usaha (Foto: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo di Forum Komunikasi Kemitraan Badan Usaha (Foto: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi)
Merespons hal itu, Menteri Eko mengimbau agar pendamping desa dapat responsif melaporkan segala keganjilan yang terjadi di lapangan kepada Satuan Tugas (Satgas) dana bantuan desa.
ADVERTISEMENT
“Jadi ya, kalau kalian menghadapi masalah-masalah seperti itu, karena saya dapat komitmen dari kepolisian, dari kejaksaan dan KPK untuk membantu agar dana desa ini bisa lancar. Jadi tolong segera kalau kalian menghadapi jalan buntu seperti itu, telfon ke nomor satgas dana desa di nomor 1500040,” jawab Eko.
Eko menambahkan, satgas dana desa yang dibentuk selanjutnya dapat memberi masukan dalam waktu kurang dari 3 hari.
“Kalau pendamping desa enggak tahu itu namanya terlalu, jadi mesti hafal, dibantu sosialisasikan juga, 3 x 24 jam akan kirim tim memberikan memberikan pencerahan dan nanti KPK akan turun akan melihat. Jika mempersulit pasti akan melakukan tindakan,” lanjut Eko.
Selain masukan, Eko menjanjikan jika pihaknya akan segera mengirimkan tim untuk melakukan upaya pendampingan. “Kita akan kirim tim untuk memberi asistensi baik ke pemerintah daerah ataupun ke pemerintah desa,” ujarnya.
ADVERTISEMENT