Aturan Tenaga Kerja Asing untuk Promosikan Pekerja Lokal

28 April 2018 17:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pekerja Asing (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pekerja Asing (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah menegaskan bahwa adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) bertujuan untuk memperjelas keberadaan TKA.
ADVERTISEMENT
"Bukan untuk memudahkan (TKA masuk ke Indonesia) tapi memperjelas mekanisme pekerja tenaga asing," ujar Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Roy Abimanyu saat ditemui di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (28/4).
Dia menambahkan, adanya Perpres Nomor 20 tahun 2018 memang memberikan keterbukaan untuk pekerja asing. Meski demikian, menurutnya, peraturan tersebut tidak serta-merta menggiring tenaga asing ke Indonesia karena dalam peraturan tersebut adanya klasifikasi skill tertentu untuk TKA untuk dapat bekerja di Indonesia.
"Tapi kita juga melindungi dan promosikan tenaga lokal yang berada di dalam investasi asing," tambahnya.
Roy juga menjelaskan, dengan semakin terbukanya keberadaan TKA akan memberikan kemudahan kesempatan investasi asing di Indonesia.
"Dengan adanya Perpres ini jika enggak bisa dalam keahlian tersebut disediakan tenaga kerja dalam negeri, disediakan TKA. Dengan syarat bahwa disediakan tenaga kerja pendamping," pungkasnya.
ADVERTISEMENT