Aturan Truk 'Obesitas' Diterapkan, Baru Riau dan Surabaya yang Taat

16 Februari 2019 11:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi truk. Foto: Gesit Prayogi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi truk. Foto: Gesit Prayogi/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menetapkan kebijakan muatan barang lebih atau yang dikenal sebagai overload dan overdimensi (odol) untuk kendaraan sejak Agustus 2018.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan amanah Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, aturan tersebut secara tegas menyebutkan, modifikasi kendaraan bermotor adalah tindak pidana dengan ancaman maksimal kurungan 1 tahun dan atau denda Rp 24.000.000.
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menyatakan, hingga kebijakan itu ditetapkan, baru ada dua daerah yang mengikuti aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait muatan barang lebih.
Adapun kedua daerah yang dimaksud adalah Riau dan Surabaya.
Truk Tangki yang diperiksa akibat kelebihan ukuran muatan. Foto: Abdul Latif/kumparan
"Normalisasi saat ini hanya dilakukan di Riau dan Surabaya saja. DPD lain belum mengikuti," kata Wakil Ketua Aptrindo Kyatmaja Lookman kepada kumparan, Sabtu (16/2).
Kyatma tak mempermasalahkan tarif jalan tol yang dinilai sopir-sopir truk mahal sebagai penghambat normalisasi truk. Menurut Kyatmaja, keberadaan jalan tol justru menguntungkan.
ADVERTISEMENT
"Kita malah ada pilihan karena selama ini kita tidak lewat tol," ucapnya.
Hingga kini, Kyatmaja mencatat, ada sekitar 250 ribu truk khusus di DKI Jakarta. Namun menurutnya, tidak ada target yang pasti berapa truk yang akan dinormalisasi terkait kebijakan tersebut.
"Jika tegas saya rasa akan banyak yang mengikuti," sambungnya.