Aturannya Sudah Diteken Jokowi, Gaji PNS Naik Rp 74.300 - Rp 280.900

17 Maret 2019 10:10 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para PNS mengikuti Upacara HUT Korpri di Istora Senayan. Pemerintah menaikkan gaji PNS 5 persen mulai April 2019. Foto: Moh Fajri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Para PNS mengikuti Upacara HUT Korpri di Istora Senayan. Pemerintah menaikkan gaji PNS 5 persen mulai April 2019. Foto: Moh Fajri/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kenaikan gaji pokok PNS (Pegawai Negeri Sipil). Aturan soal kenaikan gaji tersebut, tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019, yang ditandatangani Presiden pada 13 Maret 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
Mengacu pada penjelasan dari Sekretariat Kabinet yang mengutip PP tersebut, para PNS akan menerima kenaikan gaji pokok sebesar 5 persen. Atau secara nominal, besaran kenaikannya berkisar antara Rp 74.300 hingga yang terbesar Rp 280.900.
Dalam lampiran PP itu disebutkan, gaji terendah PNS yakni golongan Ia dengan masa kerja 0 tahun menjadi Rp 1.560.800. Naik sebesar Rp 74.300 dari sebelumnya Rp 1.486.500.
Sementara gaji tertinggi PNS yakni golongan IVe dengan masa kerja lebih 30 tahun menjadi Rp 5.901.200. Naik sebesar Rp 280.900 dari sebelumnya Rp 5.620.300.
Kenaikan gaji sebesar itu, akan diterima para PNS terhitung mulai gaji Januari 2019. “Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019,” demikian dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (2) PP tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya di sela peresmian Tol Bakauheni - Terbanggi Besar, Presiden Jokowi memang menjanjikan PP soal kenaikan gaji PNS tersebut akan rampung bulan ini. Sehingga, pembayarannya mulai direalisasikan pada April mendatang.
Presiden Indonesia, Jokowi (tengah) pada acara peresmian Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung, Jumat (8/3). Foto: Efira Tamara/kumparan
“Ini PP-nya baru disiapkan. Saya kira ini Maret ini akan selesai, sehingga awal april nanti sudah bisa diberikan kenaikan itu kepada Bapak Ibu sekalian. Dirapel plus gaji 13 dan 14, tapi bulan berikutnya menjelang Lebaran,” kata Jokowi, Jumat (8/3).
Jika kenaikan gaji PNS itu direalisasikan bulan April mendatang, artinya para PNS akan menerima rapel kenaikan gaji terhitung mulai Januari 2019.
Meski demikian, pencairan dari kenaikan gaji tersebut masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Berikut kenaikan gaji para PNS mengacu pada lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019:
ADVERTISEMENT
PNS golongan I - Terendah Ia (masa kerja 0 tahun), naik Rp 74.300 dari Rp 1.486.500 menjadi Rp1.560.800. - Tertinggi Id (masa kerja 27 tahun), naik Rp 88.180 dari Rp 1.763.600 menjadi Rp 1.851.780.
PNS golongan II - Terendah IIa (masa kerja 0 tahun), naik Rp 96.200 dari Rp1.926.000 menjadi Rp 2.022.200 (sebelumnya ) - Tertinggi IId (masa kerja 33 tahun), naik Rp 181.800 dari Rp 3.638.200 menjadi Rp 3.820.000.
PNS Golongan III - Terendah IIIa (masa kerja 0 tahun), naik Rp 122.700 dari Rp 2.456.700 menjadi Rp 2.579.400. - Tertinggi IIId (masa kerja 32 tahun), naik Rp 229.000 dari Rp 4.568.000 menjadi Rp 4.797.000 .
PNS golongan IV - Terendah IVa (masa kerja 0 tahun), naik Rp 144.800 dari Rp 2.899.500 menjadi Rp 3.044.300. - Tertinggi IVe (masa kerja 32 tahun), naik Rp Rp 280.900 dari Rp 5.620.300 menjadi Rp 5.901.200.
ADVERTISEMENT