Avtur Bisa Bebas PPN Asalkan Masuk Kelompok Barang Strategis

14 Februari 2019 7:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesawat Lion Air. Foto: Dok. Lion Air
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat Lion Air. Foto: Dok. Lion Air
ADVERTISEMENT
Pemerintah tengah mengkaji komponen biaya avtur agar bisa diturunkan sehingga harga tiket pesawat menjadi lebih murah. Bahan bakar avtur sendiri menyumbang 40-50 persen dari biaya operasional maskapai penerbangan.
ADVERTISEMENT
Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas avtur yang saat ini sebesar 10 persen. Bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan menyetarakan tarif PPN avtur seperti negara tetangga, Singapura Malaysia, dan Thailand yang rata-rata 6-7 persen.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menuturkan, tarif PPN avtur seharusnya tak jadi masalah, karena sudah ada sejak beberapa tahun lalu. Apalagi, PPN bisa dikreditkan oleh maskapai penerbangan.
Pengkreditan PPN adalah mekanisme dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, di mana PPN Masukan (Faktur Pajak yang diperoleh dari pembelian barang atau jasa) dikreditkan atau dikurangkan terhadap PPN Keluaran (Faktur Pajak yang diterbitkan dari aktivitas penjualan barang atau penyerahan jasa). Misal Faktur Pajak diterbitkan di bulan Januari 2019, maka Faktur Pajak tersebut paling lambat dikreditkan di Masa Pajak April 2019.
ADVERTISEMENT
"Kalau PPN kan umum sejak dulu ada ya. Seharusnya enggak jadi masalah, apalagi PPN kan bisa dikreditkan oleh perusahaan penerbangan," ujar Yustinus kepada kumparan, Kamis (14/2).
Menurutnya, lebih sesuai jika komponen lain dalam struktur biaya avtur yang bisa diturunkan. Yustinus pun menilai, tarif PPN saat ini juga tidak terlalu tinggi, apalagi jika dibandingkan dengan Eropa yang berkisar 22-25 persen.
Pesawat udara terbang melintas di atas jalan raya saat bersiap mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
"PPN Eropa lebih tinggi. Rasanya enggak pas juga ya kalau dianggap terlalu tinggi. Sejak awal tarif kita 10 persen," katanya.
Namun Yustinus menjelaskan ada skema lain yang bisa dilakukan pemerintah agar harga avtur menjadi lebih murah, yakni masuk dalam kategori barang strategis sehingga bebas PPN. Saat ini, ada sembilan kelompok barang yang dibebaskan PPN, mulai dari mesin dan peralatan pabrik, bibit atau benih dari barang pertanian, hingga pakan ikan dan ternak.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
"Skema lain termasuk barang strategis, sehingga PPN tidak dipungut. Tergantung kajiannya bagaimana, apakah memenuhi syarat sebagai barang bersifat strategis," jelasnya.
Berdasarkan PP 81/2015, tujuan pemberian fasilitas pembebasan PPN pada beberapa kelompok barang strategis adalah dalam rangka keberhasilan sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dan dalam skala nasional dengan tetap memperhatikan daya saing nasional.
Pemberian kemudahan di bidang perpajakan tersebut bersifat sementara, apabila dunia usaha sektor-sektor tertentu tersebut sudah mandiri, maka kemudahan di bidang perpajakan tersebut tidak perlu diberikan lagi.
Namun agar dalam penerapannya tidak menyimpang perlu dilakukan pengawasan. Jika fasilitas yang diberikan tidak digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya kemudahan di bidang perpajakan tersebut, maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani sebelumnya mengatakan, pihaknya akan melakukan perbandingan tarif PPN avtur di Indonesia dengan negara lain terlebuh dahulu. Ini dilakukan otoritas fiskal demi menciptakan kesetaraan atau level of playing field dengan negara lain.
Penyetaraan PPN avtur tersebut juga akan dilakukan pemerintah agar tak ada lagi kompetisi yang tak sehat antara Indonesia dengan negara lainnya.
"Saya menyampaikan, sama kayak Garuda pernah menyampaikan, kalau itu sifatnya adalah level of playing field, kita bersedia untuk meng-compare dengan negara lain. Kita selalu dibandingkan dengan Singapura, Kuala Lumpur. Kalau treatment PPN itu adalah sama, kita akan berlakukan sama," tambahnya.