Awas Tertipu, BCA Tak Pernah Minta Nasabah Registrasi Ulang

17 Mei 2018 14:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bank BCA. (Foto: AFP/Romeo Gacad)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bank BCA. (Foto: AFP/Romeo Gacad)
ADVERTISEMENT
Sebuah copy surat berkop BCA beredar viral. Isi surat itu menjelaskan adanya pelanggaran pada rekening/kartu, serta kesalahan data pribadi yang tidak valid. Atas alasan itu, dalam surat tersebut dinyatakan, akun milik nasabah diblokir.
ADVERTISEMENT
Tak hanya sampai di situ, surat tersebut juga meminta nasabah melakukan registrasi ulang data pribadi, dengan meng-klik sebuah link yang diberikan dalam surat itu.
Menanggapi hal ini, manajemen PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menegaskan, pihaknya tidak pernah mengirimkan surat semacam itu yang berisi pemberitahuan melalui pesan elektronik kepada nasabahnya terkait registrasi ulang.
"Jika ada nasabah yang menerima pesan tersebut dipastikan informasi tersebut tidak benar. E-mail tersebut tidak benar," tegas Sekretaris Perusahaan BCA Jan Hendra kepada kumparan, Kamis (17/5).
Jan juga menegaskan, terkait pemberitahuan mengenai pemblokiran rekening karena ada data yang tidak valid tersebut, merupakan informasi palsu. Bahkan kata Jan, surat tersebut bukan dari BCA meskipun menggunakan kop surat berlogo BCA. Sehingga bisa dipastikan surat dan isinya merupakan hoax atau hoaks.
Surat palsu atas namakan BCA. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Surat palsu atas namakan BCA. (Foto: Dok. Istimewa)
"Kami berharap nasabah mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan BCA. Jangan sampai menginformasikan data pribadi nasabah, misalnya personal identification number (PIN) kepada pihak lain," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, jika ada berbagai informasi yang berkaitan dengan BCA sebaiknya nasabah bisa langsung menghubungi langsung ke kontak center Halo BCA 1500888, twitter @halobca, web chat www.bca.co.id, atau kantor cabang BCA terdekat.
Sebelumnya, beradar surat yang mengatasnamakan manajemen Bank BCA yang meminta nasabahnya untuk melakukan registrasi ulang karena akunnya telah diblokir. Pemblokiran tersebut menyebabkan si nasabah tidak bisa melakukan transaksi seperti menarik uang, menerima, dan mengirimkan uang.