Awasi Kegiatan Perdagangan, Kemendag Minta Bantuan Polri

20 Desember 2017 12:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kerjasama antara Kemendag dan Polri (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kerjasama antara Kemendag dan Polri (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan bersama Kepolisian Republik Indonesia sepakat untuk meningkatkan kerja sama khususnya di bidang pengawasan dan pengamanan kegiatan perdagangan. Kerja sama ini ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Syahrul Mamma dan Kabareskrim Komjen Polisi Ari Dono Sukmanto.
ADVERTISEMENT
Menurut Syahrul, penandatanganan kerja sama ini merupakan perpanjangan dari nota kesepahaman yang telah ditandatangani pada 4 Januari 2013 dan akan berakhir pada Januari 2018.
"Namun untuk dapat mensinergikan pengawasan dan pengamanan bidang perdagangan yang dilakukan Kemendag bersama dengan Polri yang berperan dalam pelaksanaan penegakan hukum, maka Kemendag dan Polri tetap komitmen lanjutkan kerja sama yang dimaksud," kata Syahrul di Auditorium Utama Kemendag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Rabu (20/12).
Kerjasama antara Kemendag dan Polri (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kerjasama antara Kemendag dan Polri (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
Syahrul menuturkan, adanya kerja sama ini sebagai bentuk kerja sama antar lembaga pemerintah dalam menyelesaikan tanggung jawab penegakan hukum, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Baik Kemendag maupun Polri akan saling bersinergi.
Dia menambahkan selama ini Kemendag memang memiliki kendala dalam pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan di lapangan. Misalnya terbatasnya jumlah sumber daya manusia petugas pegawai negeri sipil (PPNS). Saat ini, jumlah PPNS di Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PK-TN) serta Badan Pengawas Perdagangan (DAG) hanya sekitar 73 orang. Sedangkan PPNS untuk Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi hanya 27 orang.
ADVERTISEMENT
"Kami juga ingin memanfaatkan kesempatan ini bahwa nota ini dimaksudkan sebagai pedoman para pihak dalam rangka koordinasi penegakan hukum, pengawasan dan pengamanan dalam bidang perdagangan, serta sinergi antar berbagai pihak dalam penegakan hukum," ujarnya.