Bahas RUU Antimonopoli, Mendag Akan Minta Saran dari Eks Kartel

10 Juli 2018 12:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi VI DPR RI mengusulkan pembahasan Rancangan UU (RUU) tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang merupakan revisi dari UU nomor 5/1999, melibatkan pelaku usaha yang melakukan monopoli.
ADVERTISEMENT
Menanggapi itu, Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, mengaku sepakat dengan usulan Komisi VI DPR tersebut. Sebab dengan demikian, nantinya RUU Antimonopoli itu tidak akan memiliki celah untuk dilanggar oleh kartel.
“Dibutuhkan masukan sebanyak-banyaknya, dalam bahasa kerennya public hearing mendapatkan masukan dari pihak lain. Ada baiknya dan silakan,” ujarnya di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (10/7).
Bahkan dia mengusulkan, RUU Antimonopoli itu dibahas oleh kartel yang sudah menjalani masa hukuman, dan yang tengah dalam proses untuk dihukum. Untuk mekanisme pemanggilannya akan dibahas bersama Komisi VI DPR RI.
“Kita perlu dapat masukan yang pernah terkana kasus, dan dalam proses akan dihukum. Saya setuju dan mengapresiasi, nanti Panja (Panitia Kerja) yang lebih lengkap,” papar Enggar.
ADVERTISEMENT
Dia pun mengungkapkan saat ini baru 75 pasal dari total 400 pasal yang telah dibahas dalam RUU Antimonopoli. Dengan adanya keterlibatan berbagai pihak, khususnya KPPU, diharapkan pembahasan RUU Antimonopoli dapat lekas selesai.
“Satu hal yang positif sekali mengundang KPPU juga sebagai narasumber yang akan ikut terus membahas, sekarang baru 75 dari 400 pasal yang dibahas,” bebernya.