Bakal Ada Pembatasan Muatan Truk, Pengusaha Minta Kaji Ulang

9 Juli 2018 8:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengukuran berat muatan truk (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengukuran berat muatan truk (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mulai menerapkan kebijakan penertiban kendaraan bermuatan Over Dimension Over Loading (ODOL). Rencananya kebijakan tersebut bakal berlaku mulai pekan depan.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman mengatakan, penerapan kebijakan tersebut seharusnya perlu memperhatikan kesiapan para pelaku industri jasa pengiriman.
“Itu bagus tapi waktunya tepat atau tidak, kami siap atau tidak. Dulu truk bisa muat 30 ton, kalau dibatasi 20 ton maka butuh truk tambahan,” ungkap Adhi kepada kumparan, Senin (9/7).
Pengukuran berat muatan truk (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengukuran berat muatan truk (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
Menurut Adhi, tidak semua pelaku industri jasa pengiriman mampu melakukan pengadaan truk tambahan. Sehingga kebijakan ini bisa berpotensi menimbulkan kekurangan angkutan yang nantinya berimbas pada biaya logistik yang tinggi.
“Kami mendukung tapi aturannya harus jelas. Kalau angkutan tidak siap akan menjadi mahal dan menekan logistik," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selain pembatasan muatan, Adhi juga menyoroti aturan daerah yang melarang masuknya truk besar. Artinya, industri jasa pengiriman yang menggunakan truk besar juga harus bersiap menambah anggaran untuk memiliki truk kecil.
Adhi sangat menyayangkan munculnya potensi-potensi hambatan tersebut. Untuk itu, pihaknya meminta agar pembuatan kebijakan mengenai pengangkutan juga melibatkan para pelaku usaha.
"Harus lihat kesiapannya. Stakeholder harus diajak, pengusaha truk dikumpulkan melihat berapa penambahan truk," tutupnya.